Nganjuk, SNN.com - Berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di sekitaran Kertosono, unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin Jumat 27 /08/2021.
Benar adanya setelah beberapa saat pukul 01:30 Tiem Satresnarkoba mengamankan SUP (43) Dusun Ngemplak Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang pada saat itu sedang menunggu pelangan di tepi Jalan masuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk setelah di lakukan pengeledahan di dapati Barang Bukti satu plastik berisi Crystal putih jenis shabu berat 0.30 Gram di isolasi warna hitam, satu bekas bungkus rokok surya, satu buah Hp Nokia TA-1034.satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah No Pol AG 4678 FD.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Suprianto mengatakan pada awak media "bahwa sejatinya barang haram tersebut pesanan dari Meri beralamat di Kecamatan Kertosono Kabupen Nganjuk "
Masih menurut Iptu suprianto dari keterangan SUP bahwa barang haram tersebut di belinya dari Selo Desa Tawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (DPO) dan dalam pengembangan"ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih Lanjut dengan tuduhan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UUDRI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Nardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar