Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 26 Agustus 2021

Bupati Tuban Resmi Tanda Tangani P-APBD 2021, Bersama DPRD


Tuban, SNN.com - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE. dan Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi, S.Ag, MM. bersama Pimpinan DPRD Tuban resmi menanda tangani Raperda P-APBD tahun anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Kamis ( 26/8/2021 ). Hadir pula pada kesempatan ini Wakil Bupati Tuban H. Riyadi, SH. Beberapa Pimpinan OPD dan anggota DPRD Tuban, sedangkan sebagian lagi mengikuti secara virtual.

Di temui usai Paripurna, Bupati Tuban menyampaikan bahwa nilai anggaran yang di sahkan saat ini senilai 2.8 triliun rupiah untuk berbagai program kegiatan terutama pembangunan infrastuktur.

" Dengan adanya pembangunan infrastuktur yang melibatkan masyarakat secara meluas, otomatis harapannya adalah memberikan stimulus ekonomi yang ada di tingkat bawah," ungkap Bupati. 

Mas Bupati juga menerangkan bahwa pembangunan infrastuktur di Desa harus padat karya, tetapi untuk Pemerintah Kabupaten tetap mengunakan lelang yang intinya tetap melibatkan masyarakat.

" Dan untuk segala bentuk kegiatan pembangunan sudah ada pembentukan tim mulai dari perencana sampai pengawasan, jadi sudah tidak perlu di kawatirkan," bebernya.

Kepada pemenang lelang, Mas Bupati mengingatkan agar menjaga kualitas pembangunannya, jangan mengurangi kualitas dalam semua pembangunan yang akan dilaksanakan nanti.

" Karena pembangunan ini di harapkan bisa bermanfaat 5 sampai 10 tahun kedepan dan ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban," jelasnya.


Sementara itu, di temui di tempat yang sama Ketua DPRD Tuban menyampaikan bahwa pembahasan P-APBD tahun 2021 yang di bahas bersama eksekutif  merupakan tahapan  penting dalam rangka proses pembangunan di Tuban, dan harus di syukuri karena dapat berjalan sesuai dengan target yang telah di tetapkan, semua ini menurutnya demi kepentingan masyarakat.

" Setelah pembahasan ini di sepakati dan di tanda tangani, akan kita kirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan. Jika tidak ada halangan, di perkirakan setelah 14 hari baru bisa di sahkan menjadi Peraturan Daerah dan baru bisa dilaksanakan." tuturnya.


Tidak lupa, Miyadi juga mengingatkan untuk semua pihak yang akan melaksanakan Pembangunan, terutama yang ada di Desa, untuk benar - benar mengkaji semua hal dari perencanaan sampai pelaksanaannya nanti, jangan sampai di kemudian hari di temukan hal yang tidak sesuai. Karena jika terjadi sesuatu maka yang akan menjadi perhatian adalah Kepala Desa.“ Semua harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"