Kepulauan Aru, SNN.com - 31 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76.
Remisi yang diterima Ketiga puluh satu narapidana itu berfariasi. 6 diantaranya menerima remisi 1 bulan, 7 orang dapat remisi 2 bulan, 11orang mendapat remisi 3 bulan dan 6 orang lainnya mendapatkan remisi 4 bulan.
Berdasarkan perkara ke tiga puluh satu narapidana itu di antaranya adalah pidana umum perlindungan anak sebanyak 14 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 sebanyak 7 orang, kasus pembunuhan sebanyak 4 orang, asusila 1 orang, dan penganiayaan 1 orang.
PLT Kalapas Kelas III Dobo, Sony Samuel Tanikwele berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT ke-76 RI agar terus berperilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.
"Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan," ungkapnya.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar