Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 13 November 2021

Polres Aru Bongkar Paksa Ruangan Sekretaris KPU


Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru akhirnya secara terpaksa membongkar ruangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin, Jumat (12/11/2021). 

Pembongkaran paksa pintu ruangan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Serse Ipda. F. Frans dan Kanit Tipikor, Aipda. J Lasamang dan disaksikan oleh Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, Bendahara Evelin Urip dan beberapa staf KPU lainnya.

Diketahui, pembongkaran paksa yang dilakukan oleh penyidik pada pintu ruangan Sekretaris KPU Kepulauan Aru tersebut pasca Rabu (10/11) kemarin dilakukan penyegelan dan pemasangan police line oleh Penyidik karena Sekretaris Agustinus Ruhulesyn tidak berada ditempat.

KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru Ipda. F Frans mengatakan, upaya bongkar paksa pintu ruangan Sekretaris merupakan perintah undang-undang dan dilakukan guna menindaklanjuti proses pemeriksaan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana hibah Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020.

“Dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini diduga banyak berada dalam ruangan tersebut, sehingga guna mempercepat proses penyidikan oleh penyidik selanjutnya, maka terpaksa kita menempuh upaya paksa guna membongkar pintu ruangan tersebut,” ucapnya kepada awak media saat pembongkaran pintu Sekretaris KPU berlangsung.

Sementara, pantauan media ini di Kantor KPU setempat terlihat sejumlah dokumen diambil oleh penyidik dari ruangan Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin.


Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru menyegel kantor KPU Kabupaten Aru, Rabu (10/11/2021), terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Aru Tahun Anggaran 2020. 

Kasus ini dilaporkan oleh mantan anggota PPK Pulau-Pulau Aru, lrawaty Siahaan Cs. 

Item yang dilaporkan tekait PPK dan PPS yang tidak dibayarkan, kemudian beberapa item pembelanjaan yang realisasinya tidak sesuai RAB. 

Item itu diantaranya operasional berupa ATK perbulannya kepada PPS yang hanya dibayarkan sebesar Rp 350.000 selama 7 bulan. Sementara dalam RAB Rp 750.000 per bulan. Sementara untuk PPK di 10 Kecamatan, sesuai nilai yang tertera pada RAB sebesar Rp 1. 000.000 untuk biaya ATK, namun yang diterima hanya sebesar Rp. 750.000.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"