Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 24 November 2021

Perusak Hutan dan Terumbu Karang di Pulau Aru Bakal Diusir


Kepulauan Aru, SNN.com - Masyarakat Adat Kongan - Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku bakal mengusir sejumlah oknum warga yang mendiami Pulau Kumareri, salah satu lokasi destinasi wisata di daerah berjuluk bumi Jargaria Sakwarisa indah lestari itu 

Sikap tegas masyarakat adat Kongan - Benjina untuk mengusir oknum warga yang mendiami Pulau Kumareri bukan tanpa alasan. Mereka sangat resah akibat sejumlah aksi ilegal mulai dari penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah yang biasa dikenal dengan nama Pulau Babi ini terus dilakukan oleh oknum warga yang mendiami pulau tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Brihia Paidjala dalam rilisnya kepada media ini mengaku sudah sangat resah dengan ulah oknum warga yang disebutnya sebagai kaum pendatang.

“Keberadaan mereka (penghuni) yang mendiami pulau itu saat ini kami anggap sudah sangat merugikan desa karena aksi penebangan liar, pengrusakan  hutan serta pengrusakan terumbu karang,” bebernya.

Senada Nicko Bolhuy, salah satu tokoh pemuda Desa Kongan – Benjina juga mengaku sangat resah dengan ulah oknum warga yang tinggal di Pulau Kumareri.

Dia mengaku sangat resah karena di tahun 2016 silam, pihak Desa Kongan - Benjina telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh warga desa perihal pemberitahuan kepada masyarakat atau penduduk yang bukan berasal dari Pulau Kumareri untuk mengosongkan pulau tersebut.

Kata Niko, Surat tersebut telah diserahkan kepada beberapa pihak terkait sebagai tembusan diantaranya Bupati, DPRD dan pihak keamanan dalam hal ini Kapolsek dan Babinsa.

“Dengan harapan segera merespon serta menindaklanjuti keadaan yang sedang terjadi waktu itu. Sayangnya, sampai saat ini Pulau tersebut belum juga dikosongkan sehingga kita akan usir mereka dari tempat itu” sambungnya.

Sementara itu, menurut keterangan atau informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat setempat lainnya direncanakan pada 27 November 2021 mendatang, akan dilakukan penindakan tegas (eksekusi) terhadap para oknum warga yang diam di Pulau Kumareri.

Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan pada 2016 lalu terhadap oknum-oknum yang mendiami pulau itu.

Para penghuni ini akan diusir keluar agar tidak ada lagi aktivitas di Pulau Kumareri, yang dianggap sebagai salah satu lokasi destinasi wisata di Kabupaten Kepulauan Aru milik Desa Kongan - Benjina.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"