Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 18 November 2021

Vonis Sengketa Lahan TNI AL Diwarnai Kericuhan


Kepulauan Aru, SNN.com - Vonis sengketa lahan adat marga Bothmir Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan,  dan TNI AL di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu 17 November 2021 diwarnai kericuhan.

Kericuhan dipicu rasa ketidakpuasan ratusan warga pendukung marga Bothmir dari Desa Marfenfen menyusul gugatan sengketa tanah adat marga Bothmir seluas 689 hektare ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo.

Mereka mengamuk dan melempari gedung Pengadilan Negeri Dobo dengan batu dan benda lainnya sambil berteriak  Hakim tidak adil, sehingga ratusan hektare tanah milik petuanan adat marga Bothmir di Desa Marafenfen dikuasai oleh TNI AL.

Mereka juga menggelar ritual adat. Tua - tua adat selaku utusan dari marga - marga di Kepulauan Aru spontan memasang sasi adat dengan memasang  daun kelapa di Bandara Rar Gwamar Dobo dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sebagai bentuk protes terhadap hukum di Indonesia.

Kuasa hukum masyarakat adat Marafenfen, Semuel Waileruny mengatakan, putusan hakim sangat tidak mencerminkan keadilan.

Kata dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan berupa surat pernyataan dan keterangan bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan, namun nama mereka dicantumkan oleh pihak TNI AL.

"Padahal ini yang menjadi landasan dari diterbitkannya sertifikat tersebut," ujar Waileruny.


Dia menambahkan, terkait putusan majelis hakim yang menolak semua gugatan sengketa lahan marga Bothmir maka masyarakat adat Marfenfen sedang mempertimbangkan jalur banding putusan.

"Memang majelis hakim sudah vonis TNI AL menang dalam perkara ini. Namun, kita sedang mempertimbangkan jalur banding putusan," tambah Waileruny.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"