Demak, SNN.com - Bahwa adanya kredit macet dalam suatu bank merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, sehingga apabila hal tersebut terjadi dan kredit itu tidak dapat diselamatkan lagi maka pihak bank dapat mengambil pelunasan piutang dengan lelang atas objek hak tanggungan yang dijaminkan di bank tersebut. seperti halnya di PT. BPR BKK kab. Demak yang sering kali terjadi komplain dari para debitur.
Hasil wawancara reporter snn.com kepada Pihak PT. BPR BKK Demak sendiri Kamis,12/05/22 dikantor pusat yang beralamat di jln raya Demak-Kudus, Tanubayan, Bintoro, Demak, Jateng, Bahwa Pihak PT. BPR BKK Kab. Demak, setiap mengambil langkah dalam hal pelaksanaan lelang sudah melalui tahapan-tahapan prosedur lelang yang semestinya sesuai tatanan maupun aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan H. SUNOTO, S.Kom, selaku Direktur Utama PT. BPR BKK Demak melalui Taufiq Hidayat bidang pemasaran..
Dalam prosedur lelang pihak PT. BPR BKK Kab. Demak selalu melakukan langkah langkah penagihan secara lisan terlebih dahulu, dan bahkan mengedepankan azas kekeluarga dan melakukan komunikasi secara rutin atau continuew terlebih dahulu terhadap semua debiturnya dalam mengalami kreditnya yang bermasalah, sebelum dikirimkannya surat peringatan kepada pihak Debitur untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan.
Surat peringatan tersebut sampai sesuai tahapan 3 kali, selain itu juga pihak BPR BKK Demak membuka komunikasi guna diadakan negoisasi dengan debitur. Apabila memang pihak debitur sudah wanprestasi.
"Maka pihak PT. BPR BKK Demak mengajukan proses lelang ke KPKLN dengan tetap melalui prosedur yang telah diatur, "Tandasnya
Reporter : R. Alex.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar