Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 28 Juni 2022

ANALISIS YURIDIS UU OMNIBUSLAW KETENAGAKERJAAN

KLASTER PENGADAAN TANAH TERKAIT DENGAN IBU KOTA NEGARA

Oleh : Yoga hadi (191000211), Annisa Probo (191000213), Fernandes morientes
(191000232), Mochamad keizar arrsyid (191000246)

Abstrak

Penerapan konsep omnibus law bukan tanpa pertimbangan, kaitan penerapan bangunan model arsitektur omnibus law dalam sistem hukum nasional melalui literasi yang telah dilakukan pemerintah, penerapannya pun dilakukan melalui kajian rasio logis pembuatan suatu undang-undang dengan metode omnibus law dengan pendekatan komparatif yang substantif, konstruktif dan transgresif, dengan tekhnik Omnibus Law di Indonesia sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal telah  direvisi sekaligus sehingga terlahir UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor dengan tujuan untuk mendorong investasi,  memperbaiki iklim investasi, mempercepat transformasi ekonomi dan mewujudkan kepastian hukum.  Terlahirnya UU Cipta Kerja  ini  sangat  mengejutkan publik, salah satu yang menjadi perhatian baru-baru ini adalah pengaturan mengenai pertanahan khususnya pengadaan lahan  yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, dimana klausul-klausul di dalamnya merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang memperluas instumen pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kawasan Industri hulu dan hilir minyak dan gas yang di prakarsai dan atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Kawasan Ekonomi Khusus, Industri, Pariwisata, Ketahanan Pangan dan atau di kuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Pokok-pokok Hukum Agraria Nasional yang diatur dalam UUPA sudah mampu mengatur dengan baik persoalan agraria di Indonesia selama ini, dengan adanya  UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi khususnya dalam persoalan tanah yang menjadi kebutuhan utama   untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi yang berlandaskan hukum Pasal 33 UUD 45 yang telah di amandemen,  Sejumlah pasal krusial dalam UU Cipta Kerja menjadi pemicu kontroversi, UU Cipta Kerja banyak dianggap menguntungkan pemodal besar atas nama investasi di Indonesia, disisi lain terdapat berbagai pandangan bahwa UU Ciptaker merugikan masyarakat adat, petani serta masyarakat terdampak lainnya. UU Cipta Kerja semacam ini dapat mengulang kesalahan lama, menjadikan pemodal dan pemerintah bekerjasama tanpa kontrol publik akibat dilegalkan oleh hukum dalam mengatur sumber-sumber agraria tanpa melihat keadilan bagi masyarakat, khususnya  dalam pembangunan IKN.

Visi Indonesia Emas 2045 diantara nya adalah terwujudnya  ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan menjadi salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar di dunia, dengan target 27 Juta PDB per kapita per bulan, dan untuk memastikan visi tersebut dikeluarkanlah  Kebijakan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,  untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan menyiapkan enam kluster ekonomi dan dua kluster pendukung untuk mendorong transformasi ekonomi. Kebijakan ini  tentu berdampak terhadap perubahan sosial dan budaya, khususnya di wilayah yang dijadikan sebagai lokasi ibukota negara baru, pemindahan Ibu Kota Negara ini tidak sedikit banyak yang menilai  tak lebih dari proyek oligarki, yang hanya menguntungkan sebagian pihak, terutama para oligarki tambang di Indonesia, pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material (ekonomi) yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya, salah satu yang menjadi sorotan adanya  di wilayah konsesi dalam kawasan IKN terdapat 94 lubang area pertambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, dengan adanya proyek IKN maka tanggung jawab reklamasi pengusaha tambang diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara. Dengan kompleksnya kepentingan yang hadir di dalam mega proyek pemindahan IKN, pihak yang terdampak langsung dari proyek ini sangat banyak, mulai dari warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, para petani (guren) kecil yang ikut tergerus lahannya dalam proyek IKN, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus menghadapi kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN dan  fokus kita perlu diarahkan pada nasib masyarakat adat disana.

Kata kunci ; Omnibuslaw ketenagakerjaan, Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, Masyarakat adat, IKN

PENDAHULUAN

Selaras dengan tujuan bernegara pada Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), Negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan itu sifatnya luas, termasuk tentang tanggung jawab Negara melindungi warganya dari kondisi hidup yang tidak aman dan mengancam jiwa, bencana alam, atau berbagai katastrofe. Di samping itu, Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan terwujudnya Negara yang memajukan kesejahteraan umum. Mengenai kesejahteraan umum ini pun luas sifatnya, termasuk tentang tanggung jawab Negara menciptakan kondisi kehidupan warga negara untuk dapat hidup layak (liveable) dan berkelanjutan (sustainable). Ibu Kota suatu Negara, memiliki peran penting sebagai pusat pemerintahan negara yang dilindungi dalam Undang-Undang, Jakarta sebagai Ibu kota Negara tentunya berbeda dengan daerah lain nya, meskipun memiliki kewenangan yang sama sebagai satuan pemerintahan provinsi,  Kota Jakarta sebagai ibu kota mempunyai status istimewa yaitu sebagai ibu kota negara, memiliki peranan penting mempengaruhi kekuasaan politik, ekonomi,  pembangunan dan hal penting lainnya terhadap distribusi kebijakan bagi provinsi lain.  Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota adalah kebiasaan dan praktik pemerintahan de facto sepanjang sejarah. Secara de jure sejak 1961, Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 jo. baru UU PNPS No. 2 Tahun 1961. Setelah itu, berturut-turut, berbagai Undang-Undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan Sebagai Ibu Kota Negera  Republik  Indonesia  dengan nama Jakarta,  UU No. 11 Tahun 1990, UU No. 34 Tahun 1999, hingga terakhir, yang masih berlaku hingga saat ini, diatur melalui UU No. No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Jakarta menjadi pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang mengubahnya menjadi daya tarik bagi urbanisasi penduduk untuk tinggal dan mencari nafkah di ibu kota. (Mayasari et al., n.d.) 
kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak 2017 hingga kajian penyusunan Naskah Akademik ini, menyimpulkan bahwa Ibu Kota Negara, yang saat ini berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, sudah tidak lagi dapat mengemban peran yang optimal untuk menjadi kota yang menjamin warganya senantiasa aman, terhindar dari bencana alam, atau untuk mendapatkan kondisi hidup layak dan berkelanjutan. Hal itu disebabkan dengan semakin pesatnya pertambahanpenduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, dan ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain, berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut akhirnya  urgensi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah lain dengan pertimbangan  Pertama, menghadapi tantangan masa depan. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045. Pada tahun itu diperkirakan PDB per kapita sebesar US$ 23.119. Tahun 2036, diperkirakan Indonesia akan keluar dari middle income trap. Oleh sebab itu dibutuhkan transformasi ekonomi untuk mencapai Visi Indonesia 2045. Transformasi ekonomi didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi yang dimulai dari tahun 2020-2024. Oleh sebab itu dibutuhkan IKN yang dapat mendukung dan mendorong transformasi ekonomi tersebut. Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Selama ini, Jakarta dan sekitarnya terkenal dengan pusat segalanya (pemerintahan, politik, industri, perdagangan, investasi, teknologi, budaya dan lain-lain). Tidak mengherankan jika perputaran uang di Jakarta mencapai 70 persen yang luasnya hanya 664,01 km² atau 0.003 persen dari total luas daratan Indonesia 1.919.440 km². Sementara jumlah penduduknya 10,56 juta jiwa atau 3,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia 270,20 juta jiwa (data tahun 2020). Hal ini menyebabkan ketidakmerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Pembangunan tersentralisasi di Jakarta dan pulau Jawa. Kondisi ini kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan sustainable, tidak termanfaatkannya potensi daerah secara optimal, kurang mendukung keadilan antara daerah, dan rentan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh sebab itu dibutuhkan IKN yang dapat menjawab tantangan tersebut yaitu kota yang berkelas dunia untuk semua rakyat Indonesia. (Naskah akademik, Rancangan Undang Undang IKN,Kementrian PPN/Bappenas)
Adapun Skema kebijakan pemindahan ibu kota sebagaimana pernah dinyatakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebutkan, bahwa untuk pemindahan ibu kota negara setidaknya diperlukan  enam alasan, di antaranya: Mengurangi beban Jakarta dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi); Mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur; Mengubah mindset pembangunan dari Jawa Centris menjadi Indonesia Centris; Memiliki ibu kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa. Selain itu penyebab terjadinya perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan karena intensitas penduduk di Jakarta sudah terlalu padat, kontribusi ekonomi pada PDB, krisis air bersih di Jakarta, konversi lahan terbesar di Pulau Jawa, pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, banyaknya ancaman bencana di Jakarta. (buku saku Pemindahan Ibu Kota Negara) Pancasila.(Ma’mun Murod Al-Barbasy, 2021)

IKN yang berlokasi di Kalimantan diharapkan  menjadi “pusat gravitasi” ekonomi baru di Indonesia termasuk di kawasan tengah dan timur Indonesia. IKN baru diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, kondisi objektif Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN. Hal ini bisa dilihat dari “beban” yang harus ditanggung Jakarta antara lain 1) kepadatan penduduk 16.704 jiwa/km² sementara kepadatan penduduk Indonesia hanya 141 jiwa/km². 2) Kemacetan Jakarta yang  merupakan kota termacet nomor 10 di dunia tahun 2019 walau menurun menjadi nomor 31 dari 416 kota besar di 57 negara tahun 2020 (TomTom Traffic Index). 3) permasalahan lingkungan dan geologi yang telah akut antara lain banjir yang setiap tahun melanda Jakarta dan terjadinya penurunan tanah yang mengakibatkan sebagian wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut.

Terkait dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat Kaltim , menjadikan tanah-tanah Adat di Kaltim menjadi primadona bagi masyarakatnya, Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan bahwa Kaltim dipilih sebagai tempat berdirinya Ibu Kota Negara yang baru yang akan menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia. Terpilihnya Kaltim sebagai tempat pusat pemerintahan Republik Indonesia, jelas akan membawa perubahan yang cukup drastis dari masyarakat Kaltim secara umum, termasuk dalam hal pengelolaan tanah-tanah adat serta hutan adat oleh masyarakat hukum adat di Kaltim.

Kaltim yang dihuni oleh berbagai suku seperti: Suku Bukat , Suku Ohong , Suku Penihing, Suku Punan, dan Suku Busang di Kutai Barat; Suku Modang di Kutai Timur, Suku Basap di Bontang dan Suku Ahe di Berau. Keseluruhan suku-suku ini memiliki daerah kekuasan Adat yang sangat unik; dan hal ini sangat perlu untuk dilestarikan. Dengan adanya rencana tempat kedudukan Ibu Kota Negara di Kaltim, jelas disisi lain merupakan berkah bagi masyarakat setempat, namun dimana ada gula pasti akan didekati oleh semut-semut. Untuk itu, masyarakat adat di Kaltim perlu segera melakukan penguatan atas penguasaan tanah-tanah adat, agar tidak terjadi degradasi kelestarian tanah adat karena tergoda oleh masuknya para spekulan tanah berkedok investasi, yang bisa setiap saat menerobos masuk dengan berbagai iming-iming yang menggiurkan Masyarakat Adat, jangan samapai suku-suku asli yang ada di Kaltim tergusur dan terpinggirkan seperti masyarakat Betawi di Jakarta. Kelestarian hutan adat dan kelestarian lingkungan alam sedini mungkin perlu diproteksi, agar pembangunan Ibu Kota Negara betul-betul mengutamakan nilai-nilai kearifan local sesuai UU no 3 tahun 2022 pasal 2 yang menjadi IKN simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.(Masyarakat dan Kearifan Lokal dengan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan & Kenotariatan, n.d.

Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan , tentu saja di butuhkan  kebutuhan pengadaan tanah bagi pembangunan  untuk kepentingan umum,  untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintah IKN. Total luas tanah yang akan digunakan untuk membangun IKN sebagian besar berada di kawasan hutan seluas 50,84 Ha dari total luas 2311,09 Ha. https://www.atrbpn.go.id/kolom-agraria/detail/247/pengadaan-tanah-untuk-membangun-ibu-kota-nusantara-ikn Salah satu yang menjadi perhatian baru-baru ini, adalah pengaturan mengenai pertanahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, UU No. 11 tahun 2020  dimana klausul-klausul di dalamnya merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,  Baca artikel detiknews, "UU Cipta Kerja Tambah Kategori 'Tanah untuk Kepentingan Umum'" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5204928/uu-cipta-kerja-tambah-kategori-tanah-untuk-kepentingan-umum. Indonesia negara yang kaya dengan sumber daya alam, sehingga banyak menarik untuk dilakukan investasi. Dalam pelaksanaanya masih sering terjadi konflik agraria/pertanahan. Sengketa ini muncul karena adanya politik kebijakan hukum dalam bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah sebagai pengelola negara, dimana aturan yang dikeluarkan tidak sesuai atau bertentangan dengan UUPA, maka terjadi disharmonisasi antara UUPA dengan peraturan-peraturan sectoral, bahkan teridentifikasi terdapat disharmonisasi spirit didalam Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi landasan semua produk hukum di Indonesia Pasal 33 dan Pasal 18b. Oleh sebab itu, pembangunan yang fokus pada agraria menjadi sasaran omnibus law cipta kerja. RUU mengenai Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan dimasukkan ke prolegnas sejak 17 Desember 2019 sudah disahkan saat persidangan paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Sejak secara resmi telah diundangkan menjadi “Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut “Undang-Undang Cipta Kerja” pada tanggal 2 November 2020. Kabar pengesahan perundangan ini oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI cukup mengagetkan sebagian besar masyarakat, Undang-undang Ciptaker terus mendapatkan banyak penolakan dari berbagai kalangan mulai dari golongan buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat hingga akademisi. Tujuan dari UU No. 11 Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan penanaman modal, dengan memberikan perubahan untuk kemudahan berbagai aspek pengaturan mengenai perizinan dan pengadaan tanah. Pendapat yang berbeda di kalangan masyarakat yang menolak pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 sampai saat ini masih terus berlangsung. Penolakan terhadap undang-undang tersebut terjadi karena banyak kalangan yang berpendapat bahwa undang-undang ini memiliki tujuan hanya untuk menggaet investasi, dan menguntungkan investor semata, tetapi di dalamnya mengandung pasal-pasal yang kontrovesial karena dianggap menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil terutama petani setempat, buruh, dan masyarakat hukum adat yang menghuni wilayah dalam suatu obyek pembangunan.

(Yustima,+2.+Luh+Putu+Swandewi, n.d.)
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ Dengan adanya berbagai tanggapan masyarakat terhadap pengaturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka diperlukan adanya sosialisasi, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI sendiri, tengah menyiapkan setidaknya lima Peraturan Pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Rumusan/identifikasi masalah

Pengadaan tanah untuk IKN yang berbenturan dengan Masyarakat adat.
Apakah Pengadaan Tanah di UU Omnibuslaw terhadap pembangunan IKN selaras dengan  UU POKOK AGRARIA ?
Apabila masyarakat adat dan para petani kecil yang terdampak kerugian oleh pemerintah dalam pembangunan IKN dilindungi dalam PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaran pengaaadan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?
Bagaimana dengan perlindungan terhadap tanah ulayat atas kebutuhan penyediaan tanah bagi pembangunan IKN memenuhi hak-hak ulayat, serta masyarakat adat di wilayah konsensi IKN serta dampak terhadap kelangsungan petani setempat?

Tujuan Penilitian
Untuk mengetahui efektivitas UU Omnibuslaw dalam pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan terhadap masyarakat adat.  
Untuk mengetahui perbandingan landasan hukum UU Cipta Kerja dan UUPA 1960.
Untuk mengetahui hak hak dan perlindungan masyarakat adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya dalam pembangunan ibu kota negara (IKN).
 
Metode Penelitian
Jurnal ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris, karena kita akan mengulas peristiwa hukum yang masih berlangsung dan belum berakhir, seperti permasalahan yang akan kita bahas, yaitu efektifitas omnibuslaw dan hukum agraria dalam perpindahan, pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimatan Timur terkait pengadaan tanah 

HASIL DAN PEMBAHASAN
 IKN  dijelaskan  UU No 3 Tahun 2022 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. “ dan selanjutnya dijelaskan Kembali dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “ Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”. Maksud dan tujuan diadakan pemindahan atau pembangunan Ibu Kota Nusantara ini disebutkan dalam UU No 3 Tahun 2022 pasal 2 yang berbunyi :
Kota Berkelanjutan di Dunia 
Sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia di Masa depan 
Menjadi Symbol Identitas Nasional yang merepresentasikan keberagaman Bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 
Pemindahan Ibu Kota Nusantara ini terjadi karena berikut : 
Intensitas penduduk di Jakarta terlalu padat
Kontribusi ekonomi pada PDB
Krisis air bersih di Jakarta
Konversi lahan terbesar di Pulau Jawa
Pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi
Banyaknya ancaman bencana di Jakarta.
(buku saku Pemindahan Ibu Kota Negara)

Permasalahan yang terjadi dalam pemindahan atau pembangunan Ibu Kota Nusantara ini adalah Sengketa yang muncul karena adanya politik kebijakan hukum dalam bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah, dimana aturan yang dikeluarkan tidak sesuai atau bertentangan dengan UUPA, maka terjadi disharmonisasi antara UUPA dengan Omnibuslaw. Jika kita uraikan akar permasalahan ini berawal dari disahkan-nya UU no 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja atau sering disebut Omnibuslaw, UU ini merubah, mengganti, menambahkan UU yang sudah ada seperti: 
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), 
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/ MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; 
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 
Karena terjadinya perubahan yang terjadi dalam UU no 11 Tahun 2020 ini menuai pro-kontra khusunya di bidang Agraria, bisa kita lihat adanya ketimpangan yang terjadi dalam pembangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yang menggunakan tanah seluas 256.000 Ha masih menuai pro-kontra sebab faktanya tanah tersebut masih dimiliki oleh masyarakat adat dan petani kecil ( gurem ). Kita akan membahas perihal keadilan bagi masyarakat adat dan petani yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 4 menjelaskan beberapa klaster yang diatur dalam UU ini salah satunya tentang Pengadaan Tanah, mengapa kita mengkaitkan dalam UU no 11 Tahun 2020 pasal 4 ini karena Pemerintah memakai UU no 11 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam klaster pengadaan Tanah dijelaskan juga bagian-bagian yang diubah, ditambahkan, diganti seperti:
UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. 
UU No. 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan. 
Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum  (Pasal 123, Pasal 8, pasal 10, Pasal 14, Pasal 19 a , Pasal 19 b, Pasal 19 c, Pasal 24 Pasal 28, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 46).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( Pasal 124, Pasal 144, Pasal 73 ). 
Jika kita lihat dalam isi perubahan UU ini maka terlihat adanya disharmonisasi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara, terlihat peran pemerintah dalam penerapan UU ini tidak sesuai dengan fakta yang sedang terjadi. Dan dalam pembangunan ini pun  Presiden mengluarkan Perpres seperti berikut:
Perpres No.62 tahun 2022 tentang Otoritas IKN 
Perpres No. 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN 
Perpres No.64 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022 – 2024 
Perpres No. 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN 
Peraturan Pemerintah NO. 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN 

1. Pengadaan tanah untuk IKN yang berbenturan dengan Masyarakat adat

Tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah. Menurut Dianto Bachriadi Dosen Fakultas Pertanian Unpad mengatakan tanah adat sebagai milik sekelompok orang atau komunitas tertentu.  Wilayah adat adalah prasyarat dasar dari terbentuknya identitas Masyarakat Adat. Pengakuan terhadap hak Masyarakat Adat atas wilayah adat itu dengan demikian adalah bentuk dari menjaga identitas Masyarakat Adat sekaligus menjaga identitas kebhinekaan Indonesia.
Wilayah konsesi IKN dapat dipastikan akan mengganggu Konsepsi hak tanah ulayat menurut hukum tanah adat yang mencakup nilai-nilai komunalistik-religius magis yang memberi peluang penguasaan tanah secara individual, serta hak-hak yang bersifat pribadi, namun demikian hak tanah ulayat bukan hak orang-seorang. Sehingga dapat dikatakan hak tanah ulayat bersifat komunalistik karena hak itu merupakan hak bersama anggota masyarakat hukum adat atas tanah yang bersangkutan. Jika kita lihat dari pengertian tanah adat maka kita bisa nilai bahwa tanah adat tersebut dimiliki oleh sekelompok orang atau komunitas tertentu yang dimana jika ada pembangunan atau pembebasan lahan seharusnya ada izin terlebih kepada sekelompok orang atau komunitas tertentu ( masyarakat adat ). Namun fakta yang sedang terjadi , hak atas tanah untuk masyarakat adat itu tidak dipenuhi oleh pemerintah dan kebijakan yang ada serta keberadaannya tidak diakui.
(Saskia et al., n.d.) hak penguasaan tanah yang tertinggi yaitu hak ulayat yang mengandung 2 (dua) unsur yang beraspek hukum keperdataan dan hukum publik. Subyek hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat. Tanah ulaya tmerupakan tanah bersama-sama warga masyarakat hukum adat yang besangkutan di mana hukum adat tersebut berlaku bagi (Saskia et al., n.d.)warga adatnya. Tanah adat atau biasa disebut dengan hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Terdapat dua halyang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting didalam hukum adat, hal ini disebabkan karena:
a. Sifatnya
Tanah merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga akan tetapi akan masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan menjadi lebih menguntungkan.
b. Faktanya
Yaitu kenyataan bahwa tanah itu :
(1) Merupakan tempat tinggal persekutuan (masyarakat)
(2) Memberikan penghidupan kepada persekutuan (masyarakat)
(3) Merupakan tempat di mana para warga persekutuan (masyarakat) yang meninggal dunia dikuburkan
(4) Merupakan tempat tinggal bagi danyang-danyang pelindung persekutuan (masyarakat) dan roh-roh para leluhur persekutuan (masyarakat)
Diundangkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (selanjutnya disebut dengan PMA Nomor 5 tahun  1999) yang terbit pada tanggal 24 Juni 1999, dimaksudkan sebagai pedoman bagi daerah atas penunjukkan tanah ulayat yang masih ada didaerah tersebut. 
Di wilayah-wilayah adat yang terkait langsung maupun yang berada di sekitar lokasi IKN terdapat 162 konsesi: Hutan Tanaman Industri, Perkebunan, dan pertambangan. Umumnya ijin-ijin investasi ini tanpa consent dari Masyarakat Adat, sehingga pada dasarnya masih berstatus konflik. Hukum Nasional masih belum dapat diandalkan karena Jalur tempuh pengakuan yang berbelit belit, sektoral, menghindari konflik, dan mengandung berbagai pembatasan. Sementara RUU Masyarakat Adat yang diharapkan mengatasi masalah-masalah tersebut belum mendapatkan kejelasan. Itulah sebabnya wilayah-wilayah adat beralih dengan sangat mudah, contohnya seperti:
Permendagri 52/2014 memberi mandat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengakui Masyarakat Adat melalui Keputusan. Tetapi Keputusan itu tidak serta merta dapat dijadikan alat hukum bagi Masyarakat Adat untuk mengusulkan pengakuan hak atas hutan adat yang berada di dalam Kawasan hutan. Karena Kementerian LHK terikat pada Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan yang mengharuskan produk hukum pengakuan masyarakat adat di daerah dalam bentuk ”Peraturan Daerah” apabila berada di dalam Kawasan hutan.
Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Provinsi Kaltim tetapi belum dilaksanakan dengan baik
Di Kabupaten PPU dan KuKar belum ada kebijakan daerah mengenai masyarakat adat.
Ada perda perlindungan Adat Istiadat Paser di Kab PPU tetapi itu hanya untuk aspek budaya. Tidak bisa menjadi jembatan untuk pemenuhan hak atas tanah dan wilayah adat yang diatur dalam kebijakan sectoral. Dengan kata lain, belum ada jaminan hukum bagi Masyarakat Adat untuk mendapatkan hak atas wilayah adatnya.


2. Apakah Pengadaan Tanah di UU Omnibuslaw terhadap pembangunan IKN sudah selaras dengan UUPA?

Hukum agraria nasional yang diatur dalam UUPA sudah mampu mengatur dengan baik persoalan agraria di Indonesia selama ini. Lahirnya UU Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi khususnya dalam persoalan tanah dan kemudian merembet juga pada bidang pertanian, perkebunan dan hal investasi lainnya yang membutuhkan tanah. Sejumlah pasal krusial dalam UU Cipta Kerja menjadi pemicu kontroversi. UU Cipta Kerja ini sangat menguntungkan bagi para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia, namun sangat merugikan untuk kalangan masyarakat adat dan petani yang terdampak lainnya.  UU Cipta Kerja semacam ini dapat mengulang kesalahan lama, menjadikan pemodal dan pemerintah bekerjasama tanpa kontrol publik akibat dilegalkan oleh hukum dalam mengatur sumber-sumber agraria tanpa melihat keadilan bagi masyarakat khususnya dalam pembangunan IKN.

UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatdan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia, yang diaturdalamundang-undang. Hal ini berarti secara konstitusi, Indonesia mengakui adanya masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku bagi masyarakat adat tersebut. Pengakuan negara adanya hukum adat di Indonesia inijuga diakui oleh UUPAyang tertuang didalam Konsideran Berpendapat huruf a yang menyatakan bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan- pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat lndonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. UUD Tahun 1945 sudah memberikan pengakuan secara terang-terangan terhadap adanya hukum adatyang berlaku di Indonesia dengan adanya Pasal 18b  UUD Tahun 1945 dan adanya pembentukan UUPAyang didasarkan kepada Hukum Adat yang berlaku di Indonesia.
Hukum tanah adat sangat erat kaitannya dengan kaedah-kaedah hukurn yang berlaku didalam masyarakat adat tersebut. Keseluruhan kaedah hukum yang timbul dan berkembang didalam pergaulan hidup antar sesama manusia, sangat berhubungan erat dengan hubungan antar sesama manusia dan juga untuk menghindari perselisiahan. Hal inilah yang diatur didalam hukum tanah adat. Dari ketentuan-ketentuan hukum tanah ini akan timbul hak dan kewajiban yang berkaitan erat dengan hak-hak yang ada diatas tanahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok PokokAgraria (UUPA) merupakan salah satu sumber hukum agraria di Indonesia. UUPA merupakan hukum tanah nasional yang mengatur mengenai pertanahan  di lndonesia. UUPA ini menjadi dasar dalam mengambil kebijakan mengenai masalah pertanahan. Dasar dari diundangkannya UUPA ini yaitu Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 sebelum di amandemen , hal ini ditujukan untuk tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dalam kaitannya dengan perolehan dan pernanfaatan sumber daya alam, khususnya tanah. Konsideran menimbang huruf a UUPA menegaskan bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air, darat dan truang angkasa, sebagai karuniaTuhanYang Maha Esa mempunyai fungsi yang  amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Sejak diundangkannya UUPA, yaitu pada tanggal 24 September 1960, UUPA belun pernah dilakukan revisi. Lahirnya UUPA ini merupakan salah satu penyelesaian dualisme hukum tanah, sehingga hukum tanah yang ada di Indonesia bersifat nasional. Lahirnya UUPA karena hukum agraria yang berlaku di Indonesia mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat. Pasal 5 UUPA menegaskan mengenai dasar hukum dari adanya UUPA yaitu hukum adat. Pasal 5 UUPA mengatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang" undang ini dan dengan peraturan perundangan-undangan lainnya, segala sesuatu  dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria
 Permasalahan yang terjadi dalam pemindahan atau pembangunan Ibu Kota Nusantara ini adalah Sengketa yang muncul karena adanya politik kebijakan hukum dalam bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah, dimana aturan yang dikeluarkan tidak sesuai atau bertentangan dengan UUPA, maka terjadi disharmonisasi antara UUPA dengan Omnibuslaw. Jika kita uraikan akar permasalahan ini berawal dari disahkan-nya UU no 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja atau sering disebut Omnibuslaw, UU ini merubah, mengganti, menambahkan UU yang sudah ada seperti: 
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/ MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; 
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 

 Perubahan yang terjadi dalam UU no 11 Tahun 2020 ini menuai pro-kontra di bidang Agraria khususnya di Pengadaan Tanah , bisa kita lihat adanya ketimpangan yang terjadi dalam pembangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yang menggunakan tanah seluas 256.000 Ha masih menuai pro-kontra sebab faktanya tanah tersebut masih dimiliki oleh masyarakat adat dan petani kecil ( gurem ). 
UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 4 menjelaskan beberapa klaster yang diatur dalam UU ini salah satunya tentang Pengadaan Tanah, mengapa kita mengkaitkan dalam UU no 11 Tahun 2020 pasal 4 ini karena Pemerintah menggunakan UU no 11 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam klaster pengadaan Tanah dijelaskan juga bagian-bagian yang diubah, ditambahkan, diganti seperti:
UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. 
UU No. 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan. 
Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum  (Pasal 123, Pasal 8, pasal 10, Pasal 14, Pasal 19 a , Pasal 19 b, Pasal 19 c, Pasal 24 Pasal 28, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 46).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( Pasal 124, Pasal 144, Pasal 73 ). 

Jika kita lihat dalam isi perubahan UU ini maka terlihat adanya disharmonisasi antara UUPA dengan Omnibuslaw pada pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam hal kedudukan masyarakat adat terhadap penyediaan tanah , terlihat peran pemerintah dalam penerapan UU ini tidak sesuai dengan fakta yang sedang terjadi.  

3. Apa landasan hukum yang digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat adat dan petani kecil dalam pembangunan IKN
Target pemerintah dalam pemindahan ibu kota ini seluas 256 ribu hektar Asumsi pemerintahan bahwa tanah yang berada di Kalimantan timur ini adalah tanah kosong yang sesungguhnya tidak ada masyarakat namun kenyataannya masih ada masyarakat adat dan petani gurem.
Konteks pengadaan tanah seluas 256 ribu hektar dalam pemindahan ibu kota ini sudah bisa dipastikan nantinya pihak yang diuntungkan pemilik izin, pemilik konsesi berkaitan perkebunan sawit, hutan tanaman industri, klaim kawasan hutan yang sesungguhnya masih tumpang tindih dengan masyarakat terutama masyarakat adat dan petani skala kecil  dan itu bisa jadi pintu masuknya proses perampasan tanah, dan terjadinya penggusuran karena uu no 3 tahun 2022 ini tidak ada mitigasi resiko, tidak ada analisa bahwa akan juga mengaddress atau menyelsaikan masalah structural yang berkaitan agraria dengan lingkungan yang disematkan dalam proses persiapan sampai penyelenggaraan.
Menurut data yang diperoleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Yaitu 21 (dua puluh satu) komunitas masyarakat adat yang mendiami wilayah ikn , 19 komunitas berada di kab penajam utara, dan 2 lagi di kutai kartanegara dan itu ada 11 wilayah adat dan itu juga menjadi pertimbangan.
(Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 
Jika kita lihat struktur penguasaan tanah di kaltim itu juga sudah mengalami ketimpangan struktur agrarian karena menurut survey pertanian antar sensus tahun 2018 di kaltim masih ada kurang lebih 67 ribu hektar yang dikuasai rumah tangga petani skala kecil kepemilikannya hanya setengah hektar dan itu sudah terjadi kaltim dan termasuk 2 kabupaten yang akan menjadi target jika tidak diantispasi maka itu jadi luput didalam uu no 3 tahun 2022. 
(Sensus pertanian 2018)
Dalam subtansi uu no 3 tahun 2022 akan menggunakan salah satu skema  pengadaan tanah yang di atur dalam uu no 2 yang dimana sudah di revisi oleh uu ciptakerja atau omnibuslaw dan itu pun bermasalah, jika pemerintah masih menggunakan atau memaksakan pemindahan ibu kota ini dengan uu no 3 tahun 2022 yang ditopang uu omnibus law utamanya tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum maka akan menjadi hal buruk karena kita tahu bahwa omnbus law pun sudah diputuskan oleh mk sebagai uu inkonstitusional dan itu tidak boleh di oprasionalisasi oleh pemerintah karena akan berdamapak luas karena ikn ini proyek yang sangat ambisius dan syarat akan bisnis dan politik di kaltim dalam penguasaan tanah dalam bentuk izin-izin, konsensi, hak guna perkebunan itu sudah menguasai kurang lebih 11, 6 juta hektar. 
Jadi itulah monopoli tanah  yang dilakukan perusahaan-perusahaan atau badan usaha skala besar berbanding balik dengan wilayah adat yang belum direkomisi kemudian pertanian yang semakin mengecil dari tahun ke tahun, atau konversi tanah pertanian yang di ekspansi oleh perkebunan sawit yang semakin luas sehingga dalam konteks tukar guling atau pengaadaan tanah, pembebasan tanah, dst lagi-lagi yang akan diuntungkan adalah yang memonpoli tanah.

Dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) masyarakat adat dan petani kecil dilindungi dalam PP no 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang merupakan peraturan turunan dari undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 atau yang kita kenal dengan omnibuslaw yang diatur dalam pasal berikut :

Pasal 71
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah didampingi Penilai atau Penilai Publik dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah. 
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat ( 1).
(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). 
(4) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian.

Pasal 72
Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan. 
Dalam hal Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan karena hukum maka undangan disampaikan kepada pengampu atau wali. 
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian. 
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 73
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pihak yang Berhak dapat memberikan kuasa kepada: 
seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan;
seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau 
Pihak yang Berhak lainnya. 
(2) Pihak yang Berhak atas 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang dimilikinya yang terletak dalam 1 (satu) lokasi Pengadaan Tanah hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa. 
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut, tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, dianggap menyetujui bentuk Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 74
1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan. 
(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: 
Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang disepakati; 
Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan
Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa. 
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelaksana Pengadaan Tanah dan Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya.

Pasal 75
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3). 
(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. 
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan kasasi diterima.

Paragraf 6 
Pemberian Ganti Kerugian
Pasal 76
(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: 
uang; 
tanah pengganti; 
permukiman kembali; 
kepemilikan saham; atau 
bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.

Pasal 77
(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 pelaksana Pengadaan Tanah mengutamakan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang. 
(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk Ganti Kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2).

Pasal 78
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang Rupiah. 
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. 
(3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). 
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling larna 17 (tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah. 
(6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan lebih dari 17 (tujuh belas) Hari. 
(7) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan keadaan dimana: 
anggaran yang tersedia tidak mencukupi; 
Pihak yang Berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran Ganti Kerugian; atau 
terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan/atau persoalan teknis lainnya.

Pasal 79
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. 
(2) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yang Berhak. 
(3) Penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Dalam hal peruntukan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan termasuk dalam jenis Kepentingan Umum, penyediaannya dapat dilakukan melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti. 
(6) Selama proses penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana penyediaan tanah pengganti, dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan Tanah. 
(7) Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 80
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. 
(2) Penyediaan tanah untuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(3) Dalam hal permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya termasuk dalam jenis Kepentingan Umum, penyediaan tanahnya dapat dilakukan melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
(4) Permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yaflg Berhak. 
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.
(6) Selama proses penyediaan permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dana penyediaan permukiman kembali dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan Tanah. 
(7) Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 81
Dalam hal bentuk Ganti Kerugian berupa tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b atau permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c, musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 juga menetapkan rencana lokasi tanah pengganti atau permukiman kembali.

Pasal 82
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diberikan oleh badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, badan hukum milik negarafbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak dengan badan usaha milik negara atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. 
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak. 
(4) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. 
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 84
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan; 
Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; 
Objek Pengadaan Tanah kas desa; dan/atau 
Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. 
(2) Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Bank Tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l). 
(4) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l). 
(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. 
(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta benda wakaf yang diganti.

Pasal 85
(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dibuat dalam berita acara pemberian Ganti Kerugian.
(2) Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: 
daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian; 
daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan; 
daftar dan bukti pembayaranf kwitansi; dan 
berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Dari pasal pasal diatas dapat kita pahami bahwa seluruh kerugian yang dialami oleh masyarakat adat dan petani kecil ditanggung oleh negara dalam hukum karena berlandaskan hukum yang kuat dan diatur dalam PP 19 tahun 2021.

4. Bagaimana dengan perlindungan terhadap tanah ulayat atas kebutuhan penyediaan tanah bagi pembangunan IKN memenuhi hak-hak ulayat, serta masyarakat adat di wilayah konsensi IKN serta dampak terhadap kelangsungan petani setempat?

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya dalam tanah ulayat diatur dalam pasal 18B UUD 1945, pasal 3 UUPA No 1960 namun landasan hukum tersebut disharmonisasi dengan UU 11 tahun 2020 yang merupakan landasan hukum dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut isi dari pasal pasal tersebut :

Pasal 18B UUD 1945
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **

Pasal 3 UUPA No 1960
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pasal 126 UU No 11 Tahun 2020
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk:
a. kepentingan umum; 
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria. (21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.

Pasal 128 UU No 11 Tahun 2020
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: 
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
b. Pendapatan sendiri; 
c. Penyertaan modal negara; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129 UU No 11 Tahun 2020
Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. 
Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. 
Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan danlatau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. 
Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk: 
Melakukan penyusunan rencana induk; 
Membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha / persetujuan ; 
Melakukan pengadaan tanah; dan 
Menentukan tarif pelayanan. 
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESIMPULAN
Sudah kita ketahui bahwa terkait dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari jakarta ke provinsi Kalimantan Timur, menjadikan tanah - tanah adar di Kalimantan Timur ini menjadi primadona bagi masyarakat nya. Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan bahwa Kalimantan Timur di pilih sebagai tempat terdirinya Ibu Kota Negara yang baru akan menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia. Permasalahan yang terjadi dalam pemindahan atau pembangunan Ibu Kota Nusantara ini adalah Sengketa yang muncul karena adanya politik kebijakan hukum dalam bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah, dimana aturan yang dikeluarkan tidak sesuai atau bertentangan dengan UUPA, maka terjadi disharmonisasi antara UUPA dengan Omnibuslaw. 
Karena terjadinya perubahan yang terjadi dalam UU no 11 Tahun 2020 ini menuai pro-kontra khusunya di bidang Agraria, bisa kita lihat adanya ketimpangan yang terjadi dalam pembangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yang menggunakan tanah seluas 256.000 Ha masih menuai pro-kontra sebab faktanya tanah tersebut masih dimiliki oleh masyarakat adat dan petani kecil ( gurem ).

SARAN
Mengkaji Kembali atau yudisial review landasan undang undang cipta kerja yang berkaitan dengan amandemen pasal 33 UUD 1945 yang menjadi landasan hukum cipta kerja 
Segera mengesahkan RUU pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sehingga bisa menyelesaikan konflik tanah adat antara masyarakat adat dan pemerintah atau swasta.
Menunda pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sampai pemerintah selesai menginventarisir tanah masyarakat adat yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru dan menstabilkan perekonomian Indonesia terlebih dahulu karena pembangunan ibu kota negara baru (IKN) pasti akan mengeluarkan anggaran yang besar.
Pemerintah melakukan pendekatan secara langsung dan berdiskusi dengan masyarakat adat dan petani yang terdampak dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) khususnya tanah ulayat hingga memberikan keadilan bagi masyarakat adat.
Seharusnya Pemerintah bisa berlaku adil dan memikirkan hak-hak masayarakat adat karena jika tidak diperhitungan permasalahan ini, maka persoalan konflik tanah yang terjadi diwilayah pembangun Ibu Kota Negara ini akan terus terjadi dan tidak akan pernah terselesaikan. Menurut Kami hal yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap permasalahan konflik tanah, yaitu:
1. Diperlukan Konsultasi yang mendalam dengan masyarakat adat. 
Konsultasi bertujuan untuk: 
1) Mempertemukan pandangan dan kepentingan sehingga konflik yang menyebabkan terlanggarnya hak Masyarakat Adat dapat dihindari dan di sisi lain kebijakan public dan program pembangunan justru mengarah pada penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat.
a) Konsultasi perlu dilakukan secara terbuka dan semua hal dibicarakan: dampak yang mungkin akan terjadi (hukum, ekonomi, social, dan budaya); prosedur pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya; upaya-upaya mitigasi dan adaptasi; aspek lingkungan hidup; dan sebagainya. 
b) Idealnya konsultasi dilakukan dengan menghadirkan seluruh Masyarakat Adat. Karena itu konsultasi dari komunitas ke komunitas atau setiap komunitas sangat dianjurkan. 
2) Jika harus menggunakan representasi, perlu sedikit usaha keras untuk menemukan siapa sesungguhnya yang berwenang merepresentasikan Masyarakat Adat.

2. Pengakuan Subjek dan Objek Hak Masyarakat Adat
Identifikasi Subjek Masyarakat Adat dan haknya. Ini dilakukan sendiri oleh Masyarakat Adat.
Verifikasi Subjek dan Objek. Ini dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk untuk itu. Bisa independent, bisa juga berisi stakehilders
Pendaftaran Subjek dan Objek 

Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah ini sesusai dengan peraturan yang berlaku, seperti:
1. Perda Prov Kaltim 
2. Dan juga Perlu membentuk kebijakan di dua Kabupaten (Kukar, dan PPU) 
3. Peraturan perundang - undangan sectoral
4. UU no 3 tahun 2022 pasal 3 ayat 1 dan 2 

Tujuannya untuk Mengakui eksistensi Masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya termasuk hak atas wilayah adatnya serta menciptakan kepastian hukum bagi Masyaraat Adat

Pemerintah mengganti rugi secara adil terhadap masyarakat yang dirugikan dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) khususnya masyarakat adat 

DAFTAR PUSTAKA

Arif, Ahmad. (2021) Masyarakat Adat & Kedaulatan Pangan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Christiawan, Rio. (2021) Omnibus Law. Jakarta: Bumi Aksara.
Ikhsan, Edy. (2015) Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ismi, H. (2012). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.1.
Nahak, S. (2019). Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial
Dan Humaniora, Vol.2,(No.2),pp.31-40.
       Prabowo, Adhi dkk. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator, Vol.13, No.1, pp.1-6.
        Sembiring, Julius. (2018) Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat. Yogyakarta: STPN Press.
Saskia, A., Rahma, A., Anjanu, P., & Savietri, S. A. (n.d.). Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. In Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (Vol. 1, Issue 2).
 
Aris Yulia.(2018). PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERKEADILAN SOSIAL. SUPREMASI JURNAL HUKUM VOL. 1, NO. 1.



Undang-Undang Dasar 1945
1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: 
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.” Ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang termasuk dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, memberikan penekanan bahwa ketentuan Pasal 18B ini adalah menyangkut daerah. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat karena masyarakat hukum adat merupakan basis pelaksanaan hukum adat. Adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk juga pengakuan terhadap hak-hak tradisionalnya yang dikenal dengan hak ulayat.

2.  Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"