Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Juni 2022

Sampai Mana, Proses Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Kades Brani Wetan?


Probolinggo, SNN.com - Tak membedakan masyarakat biasa atau elite, kepolisaian sebagai pengayom masyarakat akan memperlakukan hal yang sama menanggapi dan memproses pengaduan atau pelaporan masyarakat, Selasa (28/06/22).

Hal ini yang di alami Choirul warga dusun Lebbah Desa Brani wetan kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Pada hari selasa pukul 11:30 datang ke Polres Probolinggo, menanyakan kembali proses kelanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang  menimpanya, yang di lakukan oleh pemimpin desanya, Kepala desa Brani Wetan Sujoko.
 
Kedatangan Khoirul di Polres dengan memakai baju Hem warna krem coklat bercelana jeans biru menemui penyidik PIDTER Polres Probolinggo Fanani di ruangan Kanit Unit II PIDTER.

"Choirul tanya tentang sampai mana proses pengaduanya tiga bulan yang lalu !!!

Masalah itu tetap kami proses karena memang tetang Voisnote kades Brani Wetan kan bahasanya pakai Madura jadi kami masih butuh saksi ahli bahasa dari Dinas Pendidikan, memang kami sudah beri surat kepada Dinas terkait pada hari senin tgl 27 juni 2022 kemarin, namun perwakilan dari saksi ahli bahasa masih belum hadir. maka akan kami beri undangan lagi senin depan tgl 4 juli 2022 nanti.
 
"Setelah itu kami ajukan ke kanit untuk di  lakukan proses lebih lanjut sampai ke Kapolres, "ucap Fanani.


Hal kasus ini memang butuh proses, bukan karena yang melapor masyarakat biasa, justru kami sebagai pengayom masyarakat apapun laporanya dan walau terlapor seorang pimpinan Desa tetap kami proses, "imbuhnya

"Rip setelah kami hubungi melalui panggilan selulernya pada saat itu berada di luar jawa juga warga Desa Brani wetan, juga mendengar Voisnote WA yang sudah tersebar di masyarakat,  "saya hafal suara rekaman itu !!!  (Dengan lantang Rip berkata) Sama persis dengan rekaman-rekaman Sujoko yang sebelumnya, itu suara Kades Brani wetan yang mengatakan Choirul beserta orang tuanya "Anjing, "Ungkap Rip.

Persoalan yang menimpa saya, akan saya pantau terus  sampai selesai dan tidak akan ada penyelesaian secara kekeluargaan, bukankah pencemaran nama baik sudah tertuang dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP.

Masih kata Chairul saya akan minta keadilan dari pihak kepolisian. Tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui yakni mengatur mengenai pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dan kedua, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Akan di kenakan hukuman penjara 4 tahun dan denda 750 juta, "pungkasnya. (Nitro/Yoga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"