Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Juni 2022

Hamili R, LSD Politisi PKB Dipanggil BK DPRD Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Lakukan perbuatan amoral salah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kabupaten Kepulauan Aru inisial LSD hari ini (kemarin) resmi dipanggil Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

LSD di panggil BK untuk mengklarifikasi surat aduan yang dilayangkan kuasa hukum R alias bunga pada tanggal 8 Juni 2022 BK DPRD Kepulauan Aru terkait kasus amoral yang dilakukan LSD salah satu wakil ketua DPRD Kepulauan Aru terhadap R. 

“Iya memang ada laporan tertulis dari kuasa hukum korban R kepada kita secara lembaga, dan kami telah menerimanya. Ini kasus amoral yang jelas mencoreng nama lemabaga. Ini pelanggaran kode etik. Dan kita akan memanggil LSD hari ini (kemarin) guna mengklarifikasi perbuatannya kepada kami dan lembaga ini terhadap apa yang telah dia perbuat,” ungkap Ketua BK DPRD Kepualaun Aru, Djumad Kamarmir kepada BeritaKota Ambon diruang kerjanya, Rabu (29/6/2022). 

Memang, Lanjut Djumad, ketika dilihat dari tenggak waktu sejak surat laporan dari kuasa hukum R dilayangkan ke DPRD, maka sudah cukup lama lantaran LSD masih berada di luar kota Dobo. Olehnya itu dia meminta maaf wakili lembaga DPRD dan BK secara khusus. 

“Kami meminta maaf ya atas keterlambatan kami karena LSD diluar daerah saat surat laopran itu tiba, tapi ini LSD sudah ada di Dobo jadi kami akan bergerak cepat. Kami akan layangkan surat panggilan kepada LSD hari ini (kemarin),” ucapnya

Menurut Djumad, BK akan bekerja sesuai tahapan-tahapan dalam kode etik DPRD. Selain itu, BK juga tidak mentolerir perbuatan LSD tersebut, karena perbuatan LSD jelas-jelas sudah merusak dan mencoreng lembaga rakyat yang terhormat di bumi Jargaria/Sarkwarisa ini secara utuh. Memang kalau dikaji dari sisi kode etik, BK tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi berat kepada LSD, karena kewenangan itu ada pada PKB. Partai dimana LSD bernaung.   

“Kita akan bekerja sesuai instruksi kode etik. Kita memang tidak tolerir yang dilakukan LSD ini, akan tetapi kewenangan kita ya hanya memberikan teguran dan rekomendasi lanjutan ke partai dimana LSD bernaung. Nah nanti partai akan memberikan sanksi itu. Ya mau ringan atau berat itu hak partai,” jelasnya 

Dijelaskan lanjut, jadi setelah BK memanggail LSD, kemungkinan BK juga akan memanggil korban (R) untuk dimintai keterangan. Dengan demikian, maka BK bisa mengetahui secara jelas kronologis masalah amoral tersebut. 

“Jadi kita akan panggil dua-duanya. Baik LSD maupun R. Kita akan mintai keterangan dari keduanya, dan kalau terbukti LSD bersalah maka, seperti yang saya bilang tadi, BK akan melayangkan surat ke DPW PKB Maluku untuk ditindak lanjuti,”terangnya   

Diketahi, LSD menjalin hubungan gelap dengan R alias bunga wanita asal Makassar sejak tahun 2020 lalu. Dari hubungan itu akhirnya bunga hamil dengan usia kandungan saat ini yakni 17 minggu 2 hari (4 bulan lebih). Setelah mendapat kabar dari R bahwa dirinya hamil, LSD pun berjanji akan menikahi R di Makassar pada tanggal 11 Mei 2022 lalu. Namun seiring berjalannya waktu, janji LSD yang merupakan wakil rakyat di Kepulauan Aru itu tak terealisasi. LSD menghilang tanpa ada kabar sampai saat ini.

Reporter : Nus Yerusa/WAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"