Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 17 Juni 2022

Penyetopan Seorang Dosen Mengatasnamakan Institusi Perguruan Tinggi. Direktur Poltek Sendawar Selvina : Rissa Oktavianti Banyak Kewenangan yang dilangkahinya

Selvina. SH.,M.Si Direktur Politeknik Sendawar

Kutai Barat SNN.com – Hiruk-pikuk terbitnya surat resmi kepala Prodi (Program Studi) Politeknik Sendawar Prodi Teknik Sipil Nomor : 017/TS/POL-SEN/KB/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022 oleh pelaksana tugas Rissa Oktavianti, ST.,MT yang berisikan bahwa: Proses Belajar-Mengajar dan pelayanan Adinistrasi di Prodi Teknik Sipil di Non-aktifkan hingga masa Akreditasi aktif kembali atau telah diperpanjang. Surat tersebut ditujukan kepada Dosen Prodi Teknik Sipil dan Mahasiswa Prodi Teknik Sipil di Sendawar.

Kemudian, wartawan SNN mencoba menyambangi Direktur Politeknik Sendawar Selvina, SH., M.Si untuk dikonfirmasi terkait pe Non-Aktifan proses Belajar-Mengajar yang di keluarkan oleh kepala Prodi melalui wawancara eksklusif di ruang kerjanya di Barong Tongkok Kutai Barat (Kubar) Senin (13/06/2022). Dalam keterangannya, Selvina menyebutkan.

“Sebenarnya dalam internal kami tidak ada pe Non-Aktifan bahkan dari Direktorat maupun Yayasan tidak ada instruksi untuk me Non-Aktikan Dosen bahkan untuk kegiatan mengajar pun tetap dilaksanakan sesuai dengan agenda dan jadual-jadual dosen yang ada.
Hanya masalah dari surat tersebut oknum yang mengirim/memberikan surat tersebut dan tembusannya ke yayasan dan direktur, dan menjadi tandatanya dari pihak direktorat, artinya inisiatif untuk men Non-Aktifkan ini apakah sudah melalui pemikiran yang matang dari individunya atau adakah alasan yan mendasar.

Karena dari awal surat ini terbit sampai sekarang itu kami belum bisa bertemu dengan oknumnya. Pada hari ini pun kami mengundang untuk rapat dan beliau tidak bisa hadir dan kami pun tetap berupaya untuk menanyakan sesuai dengan ketentuan institusi,’’ tegas Selvi panggilan akrabnya.

Masih kata Selvi,” Masalah pe non-Aktifan ini jelas Selvi tidak semudah apa yang kita pikirkan, untuk me Non-Aktikan dosen yang pertama mengenai aturan dosen, etika dosen itu harus ada laporan artinya ada kesalahan si dosen, nah.. kesalahan si dosen ini misalkan memungut biaya tanpa seijin institusi, dari mahasiswa, misalnya pelecehan seksual dari sidosen kepada mahasiswa, membuat nama instutusi menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan misalnya menipu dan lain sebagainya. Tapi kesalahan ini pun ketika tidak ada laporan dari orang tua ataupun yang korban, ataupun dari mahasiswa. Ini pun tidak bisa diproses karena laporan dari orang tua inilah kita bersurat dan dikirim ke L2 dikti, kemudian L2 dikti kita berdasarkan Juncto UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 kemudian Juncto Permendikti itu juga kita lihat dasarnya untuk mengacu kepada pemberhentian si dosen berdasarkan rapat senat.

Kemudian dari hasil rapat Senat inilah yang akan kita ajukan ke L2 dikti kemudian L2 dikti tidak serta-merta melihat itu kemudian mereka akan memberikan surat pe Non-Aktifan atau pencabutan ijin DN nya atau NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) nya dan yang berhak mencabut itu adalah Dikti bukan L2 dikti.

Jadi kalau untuk Non-Aktif dosen ini yang menjadi pertanyaan kamipun dan sama dengan masyarakat luas juga. Sedemikian rupa bahasa ini dibuat tapi apakah tahu maknanya karena ini tidak semudah apa yang dipikirkan me Non-aktifkan ada kaitan sanksi-sanksi yang  harus dipertanggungjawabkan,” tutur Selvina.


Terkait atas diterbitkannya surat pe Non-Aktifan oleh kepala Prodi Rissa Oktavianti ini apakah ada kewenangannya? Tanya wartawan SNN.com, Direktur Politeknik Sendawar Selvina menyebutkan, “Tentang kewenangannya kalau kita lihat dari regulasi pendidikan institusi itu memang tidak ada kewenangannya karena seorang Kajur (Kepala jurusan) itu jelas artinya kebijakan kewenangan tugas tu poksinya hanya menjalankan Tridharma perguruan tinggi (yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi – Red).

“Karna kebijakan akademik harus melalui wakil satu dulu yang membidangi masalah pengajaran lalu di sampaikan ke rektor atau direktur lalu dirapatkan di senat yg disebut rapat senat keputusan tertinggi di akademik.
Karna jabatan beliau hanya sebagai kepala jurusan kewenangan hanya dalam masalah agenda akedemik untuk mahasiswa.

Saya mau jawab masalah akreditasi, yang bilang akreditasi tidak diperpanjang siapa..? tegas Selvi. Untuk direktorat sendiri kan belum ada surat dari Kementrian atau dari BAN PT untuk hasil akreditasi. Intinya proses perkuliahan tetap berjalan sambil tunggu surat perpanjangan dari Ban - PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ataupun pihak LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).

Selvina, selain direktur pada Politeknik Sendawar ia juga seorang Penasehat Hukum (PH) menjelas secara rinci,“ Saya jelaskan. Ketika!!, bisa akreditasi tidak diperpanjang ada beberapa kendala utama.
1. Proses Tridharma tidak berjalan
2. Sistem pelaporan tidak berjalan
3. Tatakelola perguruan tinggi tidak mengacu kepada GUG (good university Goverment) (atau dalam Perguruan Tinggi untuk tujuan meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi tersebut dalam aspek Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan. Good university governance ini mampu menjamin keberlangsungan hidup perguruan tinggi dalam melakukan pengelolaan manajemen yang berkualitas. Good university governance diyakini mampu mengurangi munculnya fraud, hal ini karena Good university governance akan meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan di perguruan tinggi – Red).

4. Konplik yayasan dan perguruan tinggi
5. Borang akreditasi tidak di buat atau tidak di upload (Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan oleh BAN- PT untuk menilai mutu dan kelayakan Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh – Red). Kalau semua berjalan tidak ada alasan akreditasi tidak di perpanjang,” Tegas Selvina.

“Dalam akademik proses pe Non-aktifan dosen punya prosedur khusus antara lain: 1. Adanya pelangaran sidosen atau adanya pelaporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. 2. Setelah adanya prihal seperti pada poin (1) diatas maka pihak direktorat akan melakukan rapat senat, dimana senatlah yang berhak mengambil keputusan dengan berdasarkan pasal-pasal yang tertulis dalam: Juncto UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012. juncto permendikti dan Permen Kemendikbud. Peraturan guru dan dosen, peraturan kepegawaian politeknik ini adalah dasar pengambilan keputusan pe non-aktifan dosen.

Setelah pengambilkan keputusan, maka senat bersurat keyayasan, setelah itu yayasan bersurat ke L2 dikti menyampaikan pelanggaran yang telah dilakukan baik secara etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini hanya berbentuk laporan,” Sambungnya

Kemudian, kata Selvina Direktur berparas cantik ini menyebutkan,” Me Non-Aktifkan adalah bentuk disipliner yang dilakukan yayasan sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Ini saya hanya menjelaskan satu persatu prosedur dalam perguruan tinggi pak katanya kepada media ini.

“Masalah pencabutan Ijin Pendirian Perguruan Tinggi adalah dari Menteri yang berhak mencabut, tetapi tentu melalui tahapan-tahapan: Yang pertama syarat pencabutan ijin jika perguruan tinggi sudah tidak menerima mahasiswa kurang lebih 2 (Dua) semester, dan sudah tidak ada proses mengajar kurang lebih dua semester, dan tidak mampu menghidupkan atau membayar dosen dan staf, tidak ada biaya operasional.

Namun demikian jika sudah terjadi seperti di atas. Maka Menteri Dirjen Bidang kelembagaan Dikti menyurati  atau mengeluarkan surat Peringatan I, II dan III, kemudian Menteri Dirjen bidang kelembagaan Dikti memerintah L2Dikti untuk mengirimkan timnya melakukan pembinaan yayasan biasanya kurang lebih 1 hingga 2 tahun, dan  di dalam masa pembinaan ini bukan hanya dilihat begitu saja tapi dinilai dari semua kelayakan terutama dalam kemandirian pembiayaan, misalkan dinilai tidak mampu oleh L2dikti maka diberi kesempatan yayasan untuk memerger perguran tingginya dengan perguruan tinggi swasta yang lebih mampu lainya, atau yang kedua pilihan yayasan menyerahkan penyelengaraan perguruan tingginya kepada yayasan lain yang lebih mampu membiayai,” imbuh Selvi.

Kemudian lanjut sang direktur,” Masalah berikut adalah hal terburuk jika perguruan tinggi tidak mengajukan akreditasinya seperi misalnya: Tidak mengisikan Borang yang sudah ditentukan. Kemudian akreditasi tidak diajukan, maka yang terjadi adalah: Bahasa atau balasan dari Dikti itu untuk perguruan tinggi tersebut Dengan mendapat tulisan di ijasah kelulusan bertulis universitas/kampus ini " Tidak terakreditasi " yang artinya. Pertama ijasah tetap bisa digunakan dan layak diterima dan diakui sama dengan ijasah perguruan tingginya yang terakreditasi. Dan yang kedua untuk proses akreditasi statusnya mulai lagi dari Nol. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah “PROSES PENGAJARAN TIDAK BOLEH DIBERHENTIKAN DAN TETAP JALAN TERUS bagaimana pun situasi akreditasinya begitu pak sebutnya kepada media ini.

Permasalahan terburuk jika perguruan tinggi di tutup atau sudah dapat surat dari dikti di cabut misalnya. Untuk proses pengajaran tetap dilakukan untuk mahasiswa yang masih tersisa di kampus dan tetap sampai mereka diwisudakan semua tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Karena dunia pendidikan beda aturanya. Jadi catatan saya tidak ada alasan untuk me Non-Aktifkan sistim pengajaran atau pun dosen dengan seenaknya, apa lagi bukan dari kewenangannya sangat disayangkan.

Apa lagi pelaku penyetopan seorang dosen mengatas namakan istitusi perguruan tinggi dimana pasti ada banyak kewenangan yang dilangkahi. Hanya kita masih beri kesempatan untuk beliau (Rissa Oktavianti) mengklarifikasi suratnya itu. Saya hanya ingin beliau ada etikat baik untk mengklarifikasi perbuatanya saja dulu karena sudah sangat kelewatan," Ujar Selvina.

"Karena catatan dari direktorat untuk yayasan juga tadi hanya 3 (Tiga) hal salah satunya mengenai pembiayaan kelanjutan oprasional kampus, karna untuk akademik tetap kita upayakan tetap berjalan karena sudah ketentuan tertulis dari dikti pengajaran harus tetap di jalankan,” Pungkas Direktur Politeknik Sendawar Selvina, SH., M.Si.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"