Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 24 Juni 2022

Diduga telah mengolok-olok dan mencemarkan nama baiknya, Abdul Razak Mendatangi Mapolres Probolinggo


Probolinggo, SNN.com - Abdul Razak warga Desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo,mendatangi mapolres Kabupaten Probolinggo guna membuat  pengaduan pelaporan pencemaran nama baik melalui media elektronik

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Hal itu bermula ketika salah satu anggota grup whatsapp Posko Info Sindetlami mengirimkan pesan yang tak pantas dan diduga telah mengolok-olok dan mencemarkan nama baik Abdul Razak,Jum'at 18 - 02 - 2022

" Saya merasa keberatan dengan adanya pesan WhatsApp di Group Posko info Sindetlami yang mana isi pesan tersebut telah mencemarkan dan melecehkan titel saya sebagai Serjana Hukum ( SH ) yang diartikan Serjana Harian Ngalor Ngidul ", ungkapnya kepada media ini

"Saya laporkan hari ini, karena selama ini saya mencari tau Nomor Pengirim pesan itu karena menurut saya,  mungkin orang tersebut masih punya etika baik atau menyadari apa yang dia tuliskan", terangnya melanjutkan, Rabu 22-06-2022

Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Arifin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"