Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 30 Juni 2022

Surat Petisi Penolakan Pemberhentian Sekdes Sentul, Sudah Terkirim Ke Inspektorat Kabupaten Lumajang


Lumajang, SNN.com - Penolakan dan permohonan pemberhentian sekdes Sentul clear. Terkirim ke Bupati Lumajang beserta beberapa tembusan kepada Sekda, Inspektorat, Polres, camat Sumbersuko kabupaten Lumajang Jatim Rabu (29/06/2022). Surat diantar langsung oleh perwakilan warga Sentul, untuk memastikan tepat sasaran dan diambil dokumentasi penerimanya. Sisa satu bendel tembusan tertuju ketua DPRD kabupaten Lumajang yang belum terkirim, rencana hari ini ini Kamis (30/06/2022) kita kirim.

Dengan terkirimnya petisi Penolakan tersebut warga Sentul berharap Bupati dan para tembusan mengetahui kronologi permasalahan yang menjadi dasar penolakan dan permohonan Pemberhentian Sekdes Sentul. Dimana jelas-jelas warga sudah tidak percaya dan tidak menginginkan lagi sekdes Sentul berada didalam pemerintahan desa. Kemarahan warga ini dipicu oleh ulah oknum tersebut yang dengan sengaja dan sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat menciderai kepercayaan masyarakat Sentul. Tentunya hal ini berdampak negativ kepada citra pemerintah khususnya pemdes Sentul.

Dalam petisi tersebut menyertakan sekitar 150 tanda tangan terwakili oleh unsur BPD, staf desa, Kasun, RT RW , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu kelompok tahlil, SKD, dan beberapa warga Sentul. Disinilah ekstabilitas pemerintah dipertaruhkan, kalau seorang oknum sekdes sudah tidak diinginkan lagi oleh masyarakat apakah masih dipertahankan.

Besar harapan seluruh lapisan masyarakat Sentul adanya tindakan tegas berupa sangsi adminitratif yaitu pemberhentian dan diproses secara hukum demi tegaknya supremasi hukum.

Adanya isu santer beredar dikalangan warga bahwa oknum yang bersangkutan gencar melakukan perlawanan dengan upaya melobi ketingkat kecamatan, oknum kejaksaan dan salah satu LSM dilumajang. Menunjukan tingkat kebingungan yang sangat tinggi dan berusaha mencari perlindungan dan pembenaran agar lolos dari sangsi dan jeratan hukum. Seandainya dengan adanya petisi Penolakan itu tidak segera ditindak lanjuti dan tidak terbit rekom pemberhentian dari pemkab atau kecamatan patut diduga bahwa Pemkab Lumajang sudah masuk angin atau menerima sogokan dari oknum tersebut.

Hal itu kalau memang terbukti artinya adanya undang-undang ataupun Perbup disenyalir hanyalah kamuflase dan hanya sebuah slogan yang digembor-gemborkan.

Perwakilan warga desa Sentul Dendik Zeldianto mengatakan, Semua upaya penolakan warga telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, baik dari segi hukum dan birokrasi.
Warga sudah sangat jelas menolak oknum sekdes Sentul dengan terwakili oleh sekitar 150 unsur elemen masyarakat yang bertanda tangan, BPD, staf pemdes, Kasun, RT RW , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, SKD, ibu-ibu kelompok tahlil dan beberapa warga. Semua ini terjadi warga punya bukti perbuatan melawan hukum dan penyelewengan dana, bukti kongkrit, korban dan saksi ada itulah dasarnya warga menolak dan minta segera diberhentikan.” Ungkapnya.

Lanjut Dendik, “Momen inilah ekstabilitas pemerintah kabupaten Lumajang dipertaruhkan, masalah peristiwa hukum didesa Sentul sudah sangat viral sampai tingkat nasional mengetahui. Karena tembusan baik tersurat ataupun melalui berita sudah tersebar. Apabila ada pejabat yang mau bermain tentunya dengan konswensi jabatannya sebagai pertaruhannya. Disenyalir ada upaya sengaja diperlambat proses dan penerbitan rekom pemberhentian agar kades Sentul tidak bisa membuat SK. Karena kuat diduga oknum yang dibelakang pelaku berusaha mencari celah untuk bisa meloloskannya. Kami percaya pada pak camat dan unsur pemkab dan APH dalam penanganan kasus ini, apabila nanti terbukti ada main mata dibelakang dan endingnya masuk angin ya harus siap dengan konsekwensinya.” Tegas Dendik.

Hal yang sama dikatakan oleh Guntur Nugroho ketua LSM GMPK yang berada di Kabupaten Lumajang, kasus ini akan di jadikan cerminan wajah Hukum di Lumajang. GMPK akan bikin kajiannya yang nantinya akan kita kirim ke pusat.

Namun demikian, GMPK masih belum mengirimkan SP2HP ke Polres. Kita akan tunggu waktunya sesuai aturan yang berlaku. Dengan gejolak warga seperti ini, saya yakin Pemkab akan bereaksi. Petisi bentuk mosi tidak percaya dari warga harusnya cukup membuat terlapor sadar diri bahwa dia tidak lagi di inginkan masyarakat sentul. Harusnya secara gentle mengundurkan diri. 

Meskipun Kades sebenarnya sudah cukup punya alasan untuk memecatnya, Kita tunggu reaksi Kades, karena memecat sekdes adalah kewenangan Kades. GMPK yakin masalah ini akan segera berakhir. Bahwa yang benar akan menjadi pemenangnya. ( Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"