Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 14 Juni 2022

Dosen Tak Memenuhi Rasio di LLDIKTI. Kepala Prodi Sendawar Rissa Oktavianti : Kegiatan Belajar Mengajar di Poltek Sendawar Tak Kantongi SIM dan Dinonaktifkan


Kutai Barat, SNN.com - Heboh, Baru saja terbit surat resmi dari kepala Prodi (Program Studi) Politeknik Sendawar Prodi Teknik Sipil bernomor: Nomor : 017/TS/POL-SEN/KB/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022 oleh pelaksana tugas (PLT) Rissa Oktavianti, ST. MT yang berisikan di Non-aktifkan hingga masa Akreditasi aktif kembali atau telah diperpanjang.

Surat tersebut ditujukan kepada Dosen Prodi Teknik Sipil dan Mahasiswa Prodi Teknik Sipil. Rissa Oktavianti asal kota Samarinda (34) yang menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) pada Prodi Teknik Sipil ini menuturkan kepada wartawan SNN.com melalui wawancara eksklusif meski duduk di teras belakang kantor PUPR di kompleks perkantoran pemerintah daerah Kubar Selasa (14/06/2022).

Saat diwawancarai media ini terkait dikeluarkannya surat resmi dari Politeknik Sendawar Prodi Teknik Sipil tentang me Non-Aktifkan terhadap proses belajar mengajar dan Pelayanan administrasi di Prodi Teknik Sipil, Ia menerangkan, "Surat ini resmi dari pihak jurusan, alasannya tidak lain dan tidak bukan karena memang masa akreditasi telah habis/mati. Yang kedua kami belum menerima konfirmasi terkait perpanjangan dari pihak institusi maupun yayasan, namun yang kami tahu yaitu yayasan dan institusi sedang mengupayakan, hanya saja dari pihak prodi artinya karena sampai masa kami mengeluarkan surat pihak yayasan dan institusi juga belum memberikan kabar sebagaimana perkembangan akreditasi, kami tidak berani menjalankan proses kegiatan belajar-mengajar.

Dimana hal itu sendiri juga sudah kami pertanyakan ke pihak LLDIKTI dibagian peng-akreditasian, memang kita asumsikan saja ibarat orang berkendara SIM nya mati apa yang akan terjadi,”ujar Rissa, Cuma sifatnya sementara artinya setelah nanti saya bertemu dengan pihak yayasan dan institusi sudah mendapatkan kejelasan jangan sampai jika kita melakukan kegiatan belajar-mengajar konsekuensinya jatuh ke pihak prodi jadi seperti itu kenapa surat itu keluar, “tegas Rissa.


Ditanya media ini, sebelum surat penon aktifan itu dikeluarkan apakah sudah ada komunikasi dengan pihak yayasan atau institusi? Rissa mengatakan, “Untuk proses akreditasi yang lebih mengetahui itu kan harusnya institusi dan pihak yayasan yang harus memantau itu seharusnya pihak prodi, yayasan dan pihak institusi, sejauh ini tahapan yang sudah ada adalah tahapan.

Kedua, dimana seharusnya pihak institusi sudah memasukkan surat pengajuan untuk penangguhan akreditasi.

Seharusnya dari pihak yayasan itu memberikan konfirmasinya sudah sampai mana, artinya mereka harus mewanti-wanti sebelum masa akreditasi mati sudah mengimformasikan kepada prodi bahwa mereka akan melakukan penangguhan namun tidak ada informasinya, “ujar Rissa Oktavianti.

Lebih lanjut ujar Rissa, “Jangan mengharapkan prodi terus yang menanyakan, prodi ini di sipil itu bahkan sudah menanyakan tentang surat pengajuan akreditasi jauh dari sebelum bulan kami mematikan atau me Non-Aktifkan kegiatan artinya sudah dari.. bahkan dari Desember tahun lalu juga kami sudah menanyakan bagaimana perkembangan?, di bulan Maret 2022 kami juga sudah menanyakan sejauh mana perkembangan kalian?, tapi sampai akhirnya kami me Non-Aktifkan itu hanya mendapatkan informasi akan mendatangi kegiatan, semacam menanyakan ke pihak LAM atau Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan terkait akreditasi itu apakah bisa diupayakan dengan biaya yang gratis, artinya itu bukan surat resmi yang diberikan oleh pihak institusi dan yayasan kepada prodi gitu lo, “ujar Rissa.

Lebih lanjut kata Rissa, “Kalo memang surat resmi harusnya yayasan dan institusi membuatkan surat yang isinya adalah mengijinkan prodi melakukan kegiatan dikarenakan yayasan dan institusi sedang mengupayakan penangguhan akreditasi seperti itu seharusnya, “sambung Rissa.

Ditanya media ini terkait apakah koordinasi yang dilakukan pihak prodi kepada yayasan dan institusi itu merupakan SP3 atau gimana?, Rissa Oktavianti menjelaskan, “Surat peringatan itu hanya mereka yang mengetahui melalui koordinasi mereka terhadap pihak LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ataupun pihak LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Kami di prodi cukup mengetahui alur proses mereka sampai mana tapi kalau mereka tidak memberikan informasi lebih lanjut perkembangan mereka terhadap akreditasi untuk prodi, artinya kami tetap berjalan sesuai prosedur dimana jika akreditasi telah mati seharusnya kami tidak boleh menjalankan kegiatan belajar mengajar, “tegas Rissa.

Tak cukup sampai disitu, kepala Prodi Teknik Sipil Sendawar Rissa Oktavianti terus bernyanyi, “Berbeda dengan kejadian di akreditasi tahun 2017 pak!!, sekalipun akreditasi sudah mati, sebelum akreditasi sudah mati pihak institusi itu sudah lebih dulu menyerahkan surat untuk pengajuan penangguhan, jadi pada saat balasan datang itu akreditasi sudah mati pak!!, sehingga hal itu tidak berimbas, karena sudah lebih dulu mengajukan sebelum akreditasi mati, jadi kami tidak pernah menutup kegiatan, itu bedanya di akreditasi tahun 2017, sedangkan disini kejadiannya berbeda sampai akreditasi mati kami tidak pernah mendapatkan imformasi surat penangguhan yang diajukan untuk akreditasi prodi teknik sipil artinya administari tidak jalan kami tidak mendapatkan imformasi pak, “ sebut Rissa.

Terkait dikeluarkannya surat resmi me Non-Aktifkan kegiatan proses belajar mengajar ini siapa yang lebih berkompeten bu? Tanya media ini.

“Kalau kapasitas saya sebagai prodi jelas saya punya kapasitas pak!!, artinya jika saya menjalankan sesuai prosedur dimana dalam peraturan itu adalah suatu PTS, atau Perguruan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah (yayasan) dengan koordinasi di bawah Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta - Red) dan Prodi dinyatakan Non-Aktif jika Prodi tersebut bermasalah, dan yang kedua masa akreditasi sedang diusahakan, artinya kalau masih diusahakan dia Non-Aktif pak gitu loh, “jelasnya kepada wartawan SNN.com.

Jadi saya punya dasar kenapa saya me Non-Aktifkan bukan hanya karena saya punya jabatan lalu saya semena-mena me Non-Aktifkan, tapi saya punya dasar gitu loh, atas dasar-dasar tersebut itulah kenapa saya men Non-Aktifkan. Yang kedua kalaupun mereka sudah menyiapkan surat penangguhan, penangguhan berlaku jika Rasio Dosen terpenuhi, Mahasiswa terdaftar di LLDIKTI. Yang ketiga, rutinitas pelaporan berjalan, nah poin pertama saja tidak terpenuhi, “jelas Rissa.

Rissa Oktavianti menambahkan, “Sedangkan syarat penangguhan, dapat menjadi syarat penangguhan atau dibuat disahkan penangguhan itu dengan kreteria seperti saya sebutkan tadi, jadi dasar saya ada pak ya saya punya dasar gitu jadi bukan hanya karena berdasarkan jabatan saya disana lalu saya katakan Non-Aktifkan ndak, saya punya dasar pak gitu artinya kita harus cermat dalam mencari informasi atau surat edaran yang diedarkan oleh LLDIKTI, kita sebagai institusi tidak boleh lengah dari hal itu pak, sebagai pihak institusi maupun yayasan yang berjuang dibidang pendidikan itu harus selalu update dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan baik dari LLDIKTI, BAN-PT itu harus, ndak bisa kalau kita tidak meng-update semua itu,“sambungnya.

Lebih tegas lagi Rissa Oktavianti menyebutkan, “Kan tidak mungkin ya pak BAN-PT, LAM ataupun LLDIKTI menyurati seluruh universitas yang ada di Indonesia, mereka hanya akan membuat informasi di laman web mereka disitulah kita membaca pak gitu, nah seharusnya itu yang harus selalu di update “tegas Rissa Oktavianti.

Atas diterbitkannya surat me Non-Aktifkan kegiatan belajar mengajar tersebut namun pihak institusi masih membuka dan menerima siswa baru, lalu bagaimana menurut Prodi sendiri? Ini jawaban Kepala Prodi Teknik Sipil Sendawar menjelaskan, “Semua punya alasan terkait dengan yayasan ataupun institusi yang masih membuka ruang untuk pendaftaran, saya harap mereka punya dasar, sedangkan terkait dengan saya yang me Non-Aktifkan sementara kegiatan aktivitas belajar mengajar itu juga berdasarkan alasan yang saya punya, jadi terkait hal itu saya tidak akan berkomentar jauh artinya kita sama-sama mengikuti dan aturan kalau bisa patuhi dulu aturannya gitu, “pungkas Rissa Oktavianti, ST.,MT. Kepala Prodi Teknik Sipil meski dirinya belum terlalu yakin kalau ia bisa definitif, jadi sementara dia menganggap masih PLT. 

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"