Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 02 September 2022

DPRD dan Satker Gelar Sidak, Izin Tambak Curahsawo Terancam Dicabut


Probolinggo, SNN.com - DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di lokasi pembangunan tambak (sarana dan prasarana pendukung budidaya perikanan) yang berlokasi di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/9/22).

Sidak yang diprakarsai DPRD setempat tersebut menurunkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pimpinan komisi terkait. Mereka pun terjun ke lapangan dengan melibatkan beberapa dinas / instansi Pemeritah Kabupaten Probolinggo di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Camat serta Kepala Desa setempat. 

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Andi Suryanto Wibowo, melalui Ketua Bapemperda, H. Sugiyanto menerangkan, kegiatan Sidak dilakukan sebagai upaya lanjutan dari salah satu hasil rapat gelar pendapar (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu. Dimana terdapat dugaan pembangunan tambak yang melenceng dari peta izin lokasi dan IMB yang dikeluarkan oleh dinas terkait, dan merembet ke tanah yang diduga aset negara.

"Dari dinas yang berwenang melakukan pengukuran ulang lokasi, untuk disesuaikan dengan izin yang diterbitkan sebelumnya. Selain itu, pihak pemilik tambak juga diminta untuk membayar pajak atas kegiatan usaha yang dijalankan. Sebab selama ini, diduga tidak ada pemasukan pajak daerah. Kebetulan tadi ada perwakilan pengelola tambak yang juga hadir," ungkap politikus asal Kecamatan Kota Anyar yang akrab disapa Aan ini.

Lebih jauh politikus Nasdem ini melanjutkan, untuk pengurugan tanah yang dilaksanakan dalam pembangunan tambak yang diduga dikirim dari pertambangan batuan di pegunungan bentar, pihak Dishub menyarankan agar kendaraaan dump truk yang mengangkut tanah urug patuh terhadap aturan yang berlaku, seperti uji KIR kendaraaan, dan tidak Overload dan Over Dimension (ODOL). Serta memprioritaskan pekerja lokal dalam setiap bentuk kegiatan usaha. 

"Tindaklanjut dari sidak ini, kami akan mengundang pemilik izin tambak, Polres, Kejaksaan, serta dinas / instansi terkait, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya. Semua ini merupakan bentuk ikhtiar kami agar pembangunan daerah di Kabupaten Probolinggo, berjalan dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"