Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 03 Januari 2023

Data Kasus Yang Ditangani Kejari Kepulauan Aru Sepanjang Tahun 2022


Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru sepanjang Tahun 2022 diperhadapkan dengan 318 perkara baik itu perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana khusus, dan perkara Perdata dan Tun.

Data yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Kejari Kepulauan Aru merincikan,  318 perkara yang ditangani Kejari Kepulauan Aru sepanjang Tahun 2022 terdiri dari :

Untuk perkara tindak pidana umum sebanyak 197 perkara dengan rincian, 63 perkara sudah dilakukan Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP),  44 perkara sudah masuk tahap Pra Penuntutan (Pratut), 48 perkara sudah masuk tahap penuntutan, dan 42 perkara sudah pada tahap eksekusi.

"Selanjutnya, pada perkara tindak pidana umum lainnya, Kejari Kepulauan Aru telah berhasil menyelesaikan 2 perkara melalui kedekatan Restorative," jelas sumber belum lama ini.

Kemudian untuk perkara tindak pidana khusus tambah sumber ada sebanyak 27 perkara. 3 perkara sudah masuk tahap SPDP, 8 perkara sudah masuk dalam tahap Pratut, 8 perkara lainnya juga sudah masuk tahap penuntutan, dan 8 perkara sudah dieksekusi.

"Sementara untuk perkara Perdata dan TUN ada 18 perkara yakni perkara perdata litigasi ada 1 perkara yang sudah kita selesaikan, dan non litigasi ada 17 perkara dimana 14 perkara dari 17 perkara tersebut sudah diselesaikan. Kemudian untuk perkara Perdata dan Tun ada 28 perkara dimana 4 diantaranya sudah diselesaikan," jelasnya lagi.

Lebih lanjut kata sumber, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibawah komando Parada Situmorang, SH.MH dengan jumlah jaksa 10 orang dan non jaksa 18 orang sepanjang Tahun 2022 telah melakukan upaya pemulihan dan penyelematan kerugian keuangan negara melalui penanganan bebagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini. Faktanya dalam upaya tersebut, para jaksa telah menyelamatkan Rp.20.546.127 dari salah satu  kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Aru. 

"Selanjutnya kita juga melaksanakan pemulihan dengan menyita uang dari salah satu terdakwa kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp.436.954.557,65. Jadi jumlah uang yang kita sita untuk penyelamatan dan pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di daerah ini sepanjang Tahun 2022 jumlahnya sebesar Rp.457.500.684,65," ucap sumber.

Terpisah sejumlah mahasiswa Aru mengapresiasi kinerja Kejari Kepulauan Aru yang telah berupaya keras untuk menangani berbagai perkara yang terjadi di Aru. Kendati demikian mereka berharap, kasus dugaan korupsi yang sepanjang ini masih menjadi perbincangan publik bisa diselesaikan dengan baik.

"Tujuannya hanya satu, agar pelaku - pelaku kejahatan yang menguras uang rakyat di daerah ini bisa jerah. Itu harapan kami," ujar salah satu mahasiswa Aru yang enggan disebutkan nama dalam pemberitaan ini, Selasa (3/1/2023)

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"