Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 13 Januari 2023

Jum'at Curhat, Polsek Sugio Hadir di Puskesmas


Lamongan, SNN.com - Kapolsek Sugio AKP. Ali Fathoni, SH bersama anggota Polsek Sugio melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat dan pelaksanaan Vaksin Boster di PKM Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jumat (13/1/2023).

Dalam giat Jum'at curhat, di hadiri Kapolsek  Sugio, dr. Purnomo, KA. PKM Sugio, Kanit intelkam, Aiptu Hery Setiawan, Kanit Reskrim Dedy Eko Kusdianto, ibu Milla petugas puskesmas dan warga masyarakat yang mengikuti vaksin.
 
Dr. Purnomo menjelaskan Vaksin Booster disebut juga vaksin dosis ketiga yang diberikan sebagai upaya untuk memutuskan rantai penularan COVID-19.

"Tujuannya adalah meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus Corona. Dosis ketiga ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas vaksin COVID-19 yang sebelumnya sudah diberikan, "ujarnya.

Menurut Dr. Purnomo, Vaksin booster akan diberikan secara gratis untuk masyarakat umum di atas 18 tahun.

"Prioritas sasaran vaksin booster sendiri adalah lansia dan penderita imunokompromais, "tandasnya.

AKP. Ali fathoni memberikan petunjuk bahwasanya Untuk mengecek sertifikat vaksin booster, ada sejumlah cara yang perlu kamu ketahui. Di antaranya, kamu bisa cek melalui aplikasi maupun website Peduli Lindungi, serta melalui chatbot whatsapp.

Lanjut Kapolsek ,tak bosan-bosannya mengingat kan terkait Keamanan lingkungan bukan saja menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, namun menjadi tanggung jawab semua pihak hingga lapisan terbawah. Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman, maka Pemerintah desa harus menghidupkan kembali Siskamling.

Terkait maraknya Curanmor, akhir akhir ini sebagai bentuk perlindungan dan rasa aman dan nyaman. Kapolsek sugio beserta anggota melaksanakan patroli pada jam rawan.

Kapolsek dia juga mengajak pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan sugio untuk mengaktifkan siskamling.

Sebagai himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi mobil di  wajibkan mempunyai SIM.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan aturan pembuatan SIM sendiri sudah tercantum dalam peraturan kepolisian negara republik Indonesia no 5, tahun 2021, tentang pendanaan surat izin mengemudi.

Reporter : Isnandar/galeh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"