Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 09 Maret 2023

Miris, Jam 9.30 WIB Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Modo Masih Terkunci

Lamongan, SNN.com - Miris jika melihat kantor koordinator pendidikan (korwil) kecamatan Modo Lamongan terlihat jelas suasana kantor sepi dan hening tanpa ada satupun pegawainya, dan pintu depan masih terkunci, Selasa (6 /3/2023).

Selang beberapa menit ada salah satu guru yang datang untuk menaruh berkas di ruang pls dan terlihat jelas ruangannya kosong.

Wartawan SNN.com sempat berbincang dengan guru tersebut, "mas saya tidak tau jam segini kok belum ada pegawainya, "ujarnya.

Kabid TK, SD saat di hubungi lewat chat, dia memberikan informasi, mas kebetulan korwil sekarang ada rapat di dinas pendidikan.

Masih di saat yang sama, pegawai honorer baru datang tepat pukul 10.00 WIB.

Makmud selaku korwil saat di hubungi lewat tlp celuler bernada memanggil bisa di pastikan tidak aktif no tersebut, hal ini menunjukkan betapa buruknya etika seorang pemimpin.

Atas kejadian itu diharapkan adanya teguran dari pihak Dinas Pendidikan Lamongan, sehingga kejadian buruk ini tidak menjadi contoh bagi pegawai lainnya, khususnya di kecamatan modo kabupaten Lamongan.
Sebagai acuan, ada pasal yang mengatur tentang ketentuan jam kerja PNS,hingga hukuman disiplin,yakni sebagai berikut:Bab II kewajiban dan larangan pengaturan pemerintah Repoblik Indonesia(PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negri sipil(PNS) pada bagian ke satu kewajiban pada pasal 3 ayat II di sebutkan PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Pada Bab III hukuman disiplin pasal 5 menyebutkan PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 3 dan pasal 4 di jatuhi hukuman disiplin.

Kemudian pada pada pasal 6 di sebutkan dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam praturan perundang-undangan pidana PNS yang melakukan pelanggaran disiplin di jatuhi hukuman disiplin.adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin,pada pasal 17 ayat 1 di sebutkan ada 3(tiga) tingkatan hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Sedangkan pada pasal 7 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) Tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhetian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tertuang dalam surat edaran ini, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari senin hingga kamis akan menjadi pukul 08.00-15.00 dan istirahat di berikan waktu pada 12.00-12.30 khusus hari jum,at jam kerja adalah pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
 
Reporter : Isnandar/Sujoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"