Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 17 Maret 2023

Naik Status Terdakwa, AMPP Desak Wabup Nonaktifkan Kades Temenggungan

Probolinggo, SNN.com - Kasus memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang melibatkan Kepala Desa Temenggungan Kec. Krejengan Kab. Probolinggo, Moch. Iqbal Ali Warsa terus bergulir di Pengadilan Negeri Kraksaan. 

Jaksa Penuntut Umum antara lain Rustamaji Yudica Adi Nugraha SH, Widhi Jadmiko SH, Rakhmawati Utami SH, MH, Triyono Yulianto SH, MH mendakwa Moch. Iqbal Ali Warsa dengan Pasal tunggal yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Perkara dengan register perkara No.77/Pid.B/2023/PN.Krs itu memicu banyak perhatian masyarakat, khususnya bagi pemerhati hukum seperti LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo).

Pada Jum'at (17/3/2023), Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid BA didampingi Kuasa Hukumnya H. M. Samiran, SH mengadukan jabatan Kepala Desa Temenggungan yang sudah seharusnya diberhentikan sementara karena menyandang status sebagai Terdakwa.

"Kami ke Kantor Bupati Probolinggo berkirim surat secara resmi, yang isinya meminta Bupati Probolinggo segera menerbitkan Keputusan pemberhentian sementara terhadap Moch. Iqbal Ali Warsa sebagai Kepala Desa Temenggungan. Kami memberikan waktu 3x24 jam bagi Bupati Probolinggo. Jika tidak maka kami akan melakukan audiensi di Kantor DPRD dan akan menggelar aksi demo," ujar H. Lutfi.

Disamping itu, H. M. Samiran, SH Kuasa Hukum H. Lutfi juga menuturkan bahwa klien kami H. Lutfi hanya menuntut ditegakkannya aturan yang sudah jelas, jadi kami mendesak agar yang bersangkutan segera diberhentikan sementara.

"Didalam Pasal 41 UU No.6 Tahun 2014, Pasal 49 Perda Kab. Probolinggo No.9 Tahun 2017, Pasal 77 Perbup Probolinggo No.1 Tahun 2021 sudah jelas jika Kepala Desa menyandang status Terdakwa dengan ancaman 5 Tahun atau lebih maka harus diberhentikan sementara oleh Bupati. Pasal 242 KUHP yang didakwakan itu ancamannya 7 Tahun. Jadi secara formil sudah memenuhi untuk memberhentikan sementara," tandas H. M. Samiran, SH.

Kepala desa Temenggungan kepada media ini Rabu 15/3/2023, membenarkan terkait  statusnya sebagai  terdakwa juga ia mengakui bahwa dirinya  memberi keterangan palsu diatas sumpah di pengadilan agama Kraksaan, tapi masih dalam proses mas ," imbuhnya ( Fabil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"