Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 14 Maret 2023

Obat Legal, Edar Tanpa Izin Dapat Di Pidana. Polres Kubar Tangkap Y Edarkan 1.968 Butir Obat Jenis Yaridon

Tengah: Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH
Kutai Barat, SNN.com - Polres Kutai Barat kembali menangkap satu orang pelaku pengedar obat jenis baru Yaridon dengan jumlah besar sebanyak 1.968 butir.

Pelaku berinisial S (33) alias Y kampung Linggang Tutung RT 02 kecamatan Linggang Bigung Kubar itu ditangkap Satresnarkoba disebuah rumah di kampung Ombau Asa kecamatan Barong Tongkok sekira pukul 14.30 wita Selasa 7 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, SH dan Kasi Humas Polres IPDA Sukoco dihadapan awak media saat press release di Mako Polres Kubar Senin (13/3/2023).

"Terkait dengan perkembangan kasus narkoba di wilayah Polres Kubar periode Januari - Maret 2023. Polres Kubar sangat intens untuk melakukan penegakan hukum setiap pelaku tindakan narkoba. Ada beberapa kasus penegakan hukum namun juga ada beberapa upaya-upaya pencegahan seperti rehab dan lain-lain. Untuk kasus narkoba sejak Januari hingga Maret  2023 ada 19 kasus diantaranya kasus yang ditangani Polres Kubar 16 kasus dengan 16 tersangka, sedangkan kasus yang ditangani Polsek jajaran perkara narkoba sebanyak 3 kasus dan 3 orang tersangka. Sementara barang bukti (BB) jenis sabu-sabu sebanyak 161 paket (97,8 gram).

“Kemudian baru-baru ini muncul lagi obat keras jenis Yaridon sebanyak 1.968 butir yang sedang ditangani Satreskoba Polres Kubar, sedangkan kasus yang ditangani Polsek yaitu sabu-sabu 6 paket (2,9 gram) sehingga total BB yang ditangani Polres dan Polsek sebanyak 167 paket (99,7 gram), sedangkan obat keras (Yaridon) sebanyak 1.968 butir,” pungkas Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH.

Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, SH menyebutkan untuk tersangka S (33) alias Y telah diamankan BB berupa 275 butir obat keras jenis Yaridon, 3 buah bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, 1.698 butir obat keras Yaridon, 1 Handphone Oppo/hitam, 1 buah tas ransel dan 10 lembar pecahan uang Rp. 100 ribuan.

“Pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 wita di kampung Ombau Asa, awalnya anggota Resnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap Firman, dari hasil pengembangan terhadap Firman bahwa barang tersebut tersedia di farmasi berupa obat keras yang di duga jenis Yaridon yang di dapatkan dari S alias Y beralamat di Ombau Asa dengan cara membeli sebanyak 275 butir seharga Rp. 1 juta,” ujar Kasat Narkoba mengungkap kronologi kejadian.

Lebih lanjut sebut AKP Bitab Riyani bahwa obat jenis Yaridon ini telah beredar selama 4 bulan di Kubar, “Dengan harga/poketnya (275) butir dengan harga Rp. 1 juta, sementara Y membeli 1 bungkus besar (1000) butir Rp.700 ribu melalui online. Sedangkan efek obat tersebut kurang lebih dengan dobel L. Sementara target dari peredaran obat tersebut untuk kalangan menengah kebawah lantaran harganya juga murah sedangkan reaksi akibat obat tersebut nanti akan dijelaskan oleh pihak medis,” kata Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, SH.

Akibat perbuatannya, Y dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang: Setiap orang  yang dengan sengaja memproduksi  atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan hukuman paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak 1,5 Milyar.

Selain itu Y juga dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi sehingga tersangka diancam dengan hukuman paling lama 10 Tahun atau penjara seumur hidup, dan denda paling banyak 1 Milyar.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"