Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 10 April 2023

Kejari Aru Eksekusi Uang Hasil Korupsi. Tanah dan Motor Juga Disita

Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku terus tancap gas untuk  mengembalikan kerugian negara dari tangan oknum - oknum tersangka kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Faktanya melalui upaya keras para Jaksa, Kejari Aru dibawah nahkoda Parada Situmorang  berhasil mengeksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum sebesar Rp 860.986.000 (delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.

"Hari ini Senin, 10 April 2023 saya sampaikan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Kepulauan Aru bahwa, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor : 31/Pid.sus-TPK/2022/PN.Amb tgl 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly. Kedua terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"ujar Kepala Kejari Kepulauan Aru pada kepada awak media siang tadi.

Lanjut dia,  terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganyi sebesar Rp.443.250.000.-(Empat ratus empat puluh tiga juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara.

Selain itu Jaksa selaku eksekutor dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) & 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) total sebesar Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yg diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud.

"Jadi perlu diketahui, sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp.901.080.991,22 (Sembilan ratus satu juta, delapan puluh ribu, sembilan ratus sembilan puluh satu, dua puluh dua sen). Ya, pada intinya pengembalian ini merupakan  wujud dari sinergitas dan kerjasama yang telah dijalin dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ujarnya.

Pewarta : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"