Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 17 April 2023

Polres Lumajang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Lumajang, SNN.com - Polres Lumajang memusnakan ribuan botol miras dan ratusan Knalpot brong di Kabupaten Lumajang dihalaman Mapolres Lumajang Senin (17/4/2023). 

Barang bukti tersebut terdiri dari ribuan botol miras berbagai merk, knalpot brong atau yang tak standar.

Ribuan botol minuman keras dari berbagai merek dengan cara digilas kendaraan slender. Sedangkan knalpot brong dimusnakan dengan dengan mesin pemotong (gerindra).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lumajang Thoqriqul Haq, kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Dandim 0821 Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M, dan Kasi Pidum Mirzantio E, SH, MH. 

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyatakan Pemusnahan barang bukti miras yang merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi Operasi Pekat Semeru 2023.

"Untuk barang bukti miras dimusnakan sebnayak 2800 botol, dan knalpot brong 416 dengan puluhan motor tidak standar yang diamankan," ujarnya.

AKBP Boy J.S menjelaskan, kegiatan rutin ditingkatkan tentu akan dilanjutkan setelah operasi ketupat semeru.

"Kita akan terus melakukan langkah-langkah upaya pencegahan kejahatan melalui kegiatan operasi-operasi Polres Lumajang dan Polsek jajaran," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Saputra, Operasi cipta kondisi dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah peredaran miras dan knalpot brong yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya. 

"Selain itu, tindakan ini juga sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Lumajang," paparnya.

Novandy mengungkapkan, knalpot brong selama ini dirasa cukup menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di jam-jam istirahat.

"Karena yang pertama, tidak sesuai dengan standar kendaraan itu sendiri. Kemudian mengganggu kepentingan orang lain dan melanggar ketentuan aturan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” katanya. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"