Probolinggo, SNN.com - Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid meminta Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) pelapor atas nama Syamsul Arifin tgl 9 April 2015, dengan LP no 3/4/2015 , dan LP no 30/2/2016 di Mapolres Probolinggo .
Hingga saat ini sudah 8 tahun sampai sekarang terhadap dua laporan polisi ( LP ) tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti ( SP3 / P 21 ) dari tahun 2015 sampai tahun 2023, tidak ada kejelasan dan kepastian hukum di Mapolres Probolinggo .
Barang bukti ( BB ) atas perkara tersebut berupa kayu jati dan mesin pemotong kayu yang disita penyidik tersebut, pelapor tidak diberi tau pasti barang bukti ( BB ) tersebut, sehingga ada dugaan kuat terjadi menghilangkan barang bukti ( BB ), Bahwa sudah jelas barang bukti ( BB ) milik pelapor Syamsul Arifin dihilangkan oleh penyidik yang telah disita tersebut.
Bahkan penyidik sudah berkali kali menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) kepada pelapor, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari penyidik unit Tipidter polres Probolinggo berinisial ( S ).
Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid melayangkan surat ke Kapolri tertanggal 10/8/2023 , menilai langkah itu diperlukan lantaran kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) melibatkan anggota polres Probolinggo, oleh karenanya, kata dia paling tepat membentuk tim khusus yang harus dipimpin oleh jendral bintang empat atau Kapolri ," ujarnya kepada media ini.
Lanjud H Lutfi pembentukan timsus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti kompolnas , kadivpropam polri, kadivpropam Polda, kasipropam polres Probolinggo dan Kanit Paminal serta Kanit provost polres Probolinggo , agarsupaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan jika ada pelanggaran terhadap anggota polres Probolinggo, segera dilaksanakan sidang Etik biar ada efek jera ," ucapnya (NTR/YOGA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar