Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 17 Oktober 2023

Ketua BPD Maikor Bersikap Brutal dan Sita Barang Milik Pribadi Kades

Kepulauan Aru, SNN.com - Ketua BPD Desa Maikor Kecamatan Aru Selatan Utara, Sedekia Goim, dinilai tidak paham sehingga bersikap brutal dan nekad merampas Speed milik Desa dari Kepala Desa, termasuk Mesin 15 PK  2 unit yang adalah milik pribadi Kepala Desa.

Kepala Desa Maikor Kecamatan Aru Selatan Utara, Nus Selfara menjelaskan bahwa ada beberapa program Desa yang direalisasi ditahun 2023 diantaranya adalah 5 unit speed kedo-kedo, 800 lembar senk untuk pembangunan Rumah Tidak layak Huni, dan pengadaan Body Speed Desa dengan mesin 40 PK 1 unit. 

Oleh karena mesin 40 PK milik desa masih dalam proses, maka menurut Kades, untuk  sementara pihaknya menggunakan mesin 15 PK 2 unit yang adalah milik pribadinya. Body Speed dan mesin 15 PK 2 unit tersebut, sekarang sudah dirampas oleh Ketua BPD bersama pasukannya, dengan tuduhan bahwa kades telah menggelapkan dana BLT dari 30 Keluarga Penerima Manfaat. 

“Termasuk speed Desa dengan mesin 40 PK dan Body Bruk. itu semua dianggarkan dari Dana Desa. Tetapi untuk smentara karena pengadaan Mesin 40 PK belum ada dan masih dalam proses, maka saya gunakan mesin 15 PK 2 unit untuk sementara yang adalah milik sendiri. Ternyata ketua BPD dengan pasukannya sudah menyita meisn 15 PK  2 unit tersebut, dan Body speednya di tarik ke-darat, dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan BLT dari 30 Keluarga Penerima Manfaat”. Jelasnya. 

Menurut ketua BPD, lanjut Kades, APB-Des yang di belanjakan itu illegal, karena tidak dibahas ditingkat Desa dan tidak sesuai dengan hasil Musrembang. Terkait dengan APB-Des 2023 tersebut, yang tidak dibahas ditingkat Desa, Kepala Desa Maikor Nus Selfara, menjelaskan bahwa saat selesai pelantikan Kepala Desa terpilih program penyususnan APB-Des 2023 terhambat dengan kondisi alam  angin dan Ombak. Sehingga saat kita kordinasi dengan pihak Kecamatan untuk penyususnan APB-Des 2023, ternyata dari pihak kecamatan sampaikan bahwa APB-Des 2023 sudah net. Penyususnan APB-Des 2023, menurut kades, pihaknya berkordinasi dengan pihak Kecamtan untuk penyusunan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Waktu kita turun untuk penyusunan program Desa saat itu, Sekcam katakan bahwa yang kita susun ini adalah program APB-Des 2024-2028. Karena kemarin adanya kondisi alam yang tidak mengijinkan, maka pihak kecamatan yang membuat penyusunan Program APB-Des 2023 dengan berkordinasi dengan pihak Desa dan pihak-pihak terkait termasuk Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Aru, dan b ukan Desa Maikor saja tetapi hampir seluruh Desa di Kecamatan Aru Selatan Utara. 

Sementara musrembang yang kita lakukan ditingkat Kecamatan adalah untuk penyusunan program 2024-2028.  Oleh karena ketua BPD berpedoman pada hasil musrembang penyususnan program 2024/2028 yang belum diterapkan, maka ketua BPD menganggap APB-Des 2023 di Desa Maikor ilegal”. Jelas Kades. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"