Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 03 Oktober 2023

Lukman Matutu : Dakwaan JPU Terhadap Iskandar Terdakwa Kasus Narkoba Kabur

Kepulauan Aru, SNN.com - Terdakwa Iskandar alias Egi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu, Selasa (03/10/2023).

Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menguraikan kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap Iskandar alias Egi

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa hukum terdakwa, Lukman Matutu, SH usai persidangan mengatakan, proses persidangan tadi telah berjalan. Dan setelah JPU membacakan surat dakwaannya selanjutnya tadi kepada terdakwa oleh majelis hakim mempersilahkan yang bersangkutan untuk menanggapi dakwaan.

Ternyata yang bersangkutan melihat bahwa memang dari dakwaan yang disampaikan itu ada terdapat beberapa hal yang menurut terdakwa dia tidak melakukannya. Oleh karena itu dikembalikan kepada kami sebagai kuasa hukum.

"Nah, setelah kami mencermati surat dakwaan, di dalam dakwaan itu kami temukan adanya sifat copy paste sehingga ada banyak hal yang memang disusun secara tidak cermat. Oleh karena itu berdasarkan hukum acara yang ada maka sebagai kuasa hukum kami menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut," ucapnya.

Lanjut dia, keberatan itu nanti akan disampaikan dalam bentuk eksepsi dan akan diajukan diserahkan hari selasa minggu depan sehingga nanti melalui Eksepsi tersebut jaksa akan menanggapi dan selanjutnya hakim akan memberikan keputusan terhadap keberatan-keratan yang kami ajukan dalam bentuk ekspesi tersebut.

"Ya, setelah mendapatkan informasi dari terdakwa sendiri maka kami menilai perkara ini sebenarnya sifatnya rekayasa. Kenapa demikian karena faktanya perkara ini dia berjalan ada oknum-oknum tertentu yang memang dijadikan oleh polisi atau saat narkoba yang oleh mereka dalam istilah Cepu dijadikan sebagai orang untuk memancing orang lain menggunakan narkoba dan selanjutnya mereka menangkap para pelakunya tetapi orang yang disuruh  dibebaskan," ungkap Matutu.

Menurutnya, dari rentetan cerita ini akan  dikemukakan nanti dalam persidangan bahwa pelaku atau terdakwah ini sebagai orang yang menggunakan tapi dia menerima dari siapa sebenarnya.

"Oleh karena itu, kami akan membuktikan itu pada saat proses persidangan, tapi sebelumnya dari sisi menyusun dakwaan tersebut ada hal-hal yang menurut kami tidak cermat tidak jelas dan mengandung kekaburan sehingga kami akan mengajukan eksepsi," tutup Matutu.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"