Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 02 Oktober 2023

Lurah Karya Merdeka Pimpin Rapat Mediasi atas Laporan Pengaduan Syarifuddin

Kutai Kartanegara, SNN.com - Lurah Karya Merdeka Hambiya, SE pimpin rapat Mediasi atas pengaduan Syarifuddin yang di tujukan kepada pemerintah terkait pada hari Senin 02 Oktober 2023 di kantor kelurahan Karya Merdeka Kec. Samboja Barat kab. Kutai Kartanegara.

Dalam rapat tersebut lurah memberi waktu kepada Syarifuddin Rio untuk menyampaikan isi persoalan yang dia alami dalam surat pengaduan yang dia layangkan kepada Pemerintah terkait diantaranya : Pihak pemerintah Kelurahan Karya Medika, kecamatan, Bupati, Polres, Polda dan Kejaksaan dimana Syarifuddin Rio mengatakan bahwa warga yang menggarap lahan dari tahun 1989 harus di kembalikan kepada pemilik pertama setelah Di tambang oleh PT. Singlurus Pratama batu baranya.

"Namun saat ini tanah tersebut di ambil alih oleh Mansur dan saat di gusur dengan memakai alat berat tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi keada para petani, "ujar Syarifuddin Rio.

Hadir dalam rapat ini ketua kelompok tani Karya Bangun Mansur HS dan saat media konfirmasi dan beliau mengatakan Bahwa Sarifuddin Rio membuat surat pengaduan kepada pihak pemerintah itu adalah haknya, namun apa yang di sampaikan dalam surat tersebut saya bantah dan itu tidak benar.

Karena saya sebagai ketua kelompok tani Karya bangun rasanya surat surat yang berkaitan dengan kelompok Tani karya bangun saya simpan rapi rapi. Baik saat kelompok tani di bentuk sampai saat ini dokumennya masih ada saya simpan dan perlu pak lurah ketahui bahwa tanah yang kami garap ini adalah masuk area INHUTANI dan masuk hutan produktif (HP).

Kanit Intelkam Andi Alimuddin mengatakan Bahwa lahan yang di sengketakan ini apakah pak Rio tau obyeknya..?? Dan apakah pemberi kuasa ke pak Rio adakah orang nya dan surat kuasanya mana ??

Karena dari pak Ketua klp.tani karya bangun tadi  mengatakan Bahwa ada juga surat kuasa yang terbit dari petani ke pak Mansur contohya pak Ramli takut terjadi operleping surat kuasa tersebut.

Perwakilan Inhutani Taufik mengatakan bahwa lahan Inhutani yang di garap oleh klp. Tani karya bangun seharusnya mengikuti aturan yang ada. bahwa lahan tersebut bisa di tanami berupa pohon buah dan warga yang telah menanami pohon buah maka akan di beri tali asih dari perusahaan yang besarannya bervariasi jumlahnya dan bukan pembayaran atas ganti rugi tapi tali asih namanya.

Saat media menanyakan kepada pak lurah bagaimana status lahan yang sudah di garap warga Rt.07 apakah bisa mendapatkan surat berupa surat segel atau surat hak garap? kemudian lurah mengatakan Bahwa tanah tersebut tidak bisa di surati karena masuk kawasan Inhutani yang saat ini masih di perjuangkan bagaimana agar bisa di lepaskan oleh pihak inhutani kepada masyarakat yang sudah bertahun tahun menggarap tanah tersebut.

Koresponden : Basman Rasyid.S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"