Kepulauan Aru, SNN.com - Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Kepulauan Aru Scifo A. Karelau merasa kecewa atas tindakan Bawaslu Kepulauan Aru yang mana bersama Satpol PP membongkar dan menurunkan Baliho Penina Loy dan Inke Wisman, dua anggota DPRD jebolan partai berlambang kepala kerbau itu.
"Terus terang pasca pembongkaran dua bailho tersebut, Saya sangat kecewa. Jadi, Saya minta Bawaslu Kepulauan Aru menjawab landasan apa yang dipakai dan juga segera mempertanggungjawabkan aturan mana yang dijadikan sebagai dasar untuk mereka bisa melakukan pembongkaran dan menurunkan dua bailho milik dua anggota DPRD jebolan Partai PDIP," ucapnya dengan nada kesal.
Menurutnya, ketika menerima surat dari panwas Kecamatan pulau-pulau Aru tertanggal 29 September 2023 perihal himbauan untuk menurunkan alat peraga dan bahan kampanye yang sudah terpasang namun dalam surat tersebut pada poin 4 berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan lapangan terdapat partai politik
1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
2. Partai Amanat Nasional (PAN)
3. Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Tidak ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang ada hanya PDI saja," tandasnya.
Yang berikut, tambah dia, sesuai dengan peraturan-peraturan yang disampaikan dalam surat tersebut yang dilarang itu baliho yang berisi mengandung unsur ajakan mengandung unsur kampanye dan dipasang di tempat yang dilarang.
Sementara yang diturunkan oleh satpol PP bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru baliho anggota DPRD itu baliho anggota DPRD tidak ada unsur ajakan anggota DPRD tersebut juga dapilnya bukan di Pulau-Pulau Aru.
"Jadi, kami merasa bahwa kami diintimidasi karena secara politik tidak ada unsur ajakan di situ tidak ada unsur kampanye di situ hanya kedua anggota partai ini dalam tanggung jawab sebagai anggota DPRD dari fraksi PDI P menggunakan seragam partai dan dipasang bukan di tempat yang dilarang. Kami memasangnya di rumah kader kami dan di lahan tempat di depan rumah dan di area pembangunan sekretariat lahan milik PDI P namun Bawaslu laksanakan hal tersebut," kesalnya.
Lebih lanjut kata dia, secara persuasi dirinya bersama rekan - rekan kader PDI P telah berkoordinasi dengan Bawaslu namun jawabannya tidak seperti yang diharapkan.
Untuk itu mewakili seluruh rekan kader PDI P, dia berharap, Bawaslu bisa bertanggung jawab dan mengembalikan baliho - baliho tersebut pada tempatnya.
Ibun Peny Silvana Loy ini sebagai ketua menampilkan balihonya sebagai ketua DPC dari perjuangan beliau juga dalam kapasitas selaku wakil ketua DPRD kira-kira apa yang salah dengan itu.
Kemudian ibu Inke Wisman anggota DPRD fraksi PDI perjuangan. Dua-duanya tidak punya kepentingan politik langsung di Kecamatan Pulau-pulau Aru karena bukan dapilnya.
Kalau hari ini mereka memasangnya di dapil mereka ya mungkin boleh saja karena mereka memang ditugaskan dari dapil tersebut. Tapi, ini kan tidak. Apalagi ini sesuai dengan arahan DPP partai untuk memasang baliho khusus bagi anggota fraksi dan petugas partai di eksekutif. Asalkan jangan memasangnya di tempat umum.
Untuk itu kita memasangnya di rumah kader-kader PDI Perjuangan kita memasangnya di area-area yang benar-benar milik PDI Perjuangan bukan azet pemerintah bukan rumah ibadah bukan tempat-tempat yang dilarang.
"Jadi saya harus bilang kepada publik bahwa kami kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu kepulauan Aru. Namun, kekecewaan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi serta peran partai politik kami tidak kemudian melakukan hal-hal yang sifatnya intimidasi langsung kepada mereka tidak tapi kami melakukannya sesuai dengan peraturan dan peran kami sebagai sebuah partai politik kira-kira demikian," tutup Karelau.
Pewarta : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar