Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 31 Mei 2021

Ketatnya Peraturan Masuk Di Mahulu Pasutri Palsukan Hasil Lab Rapid Test Antigen, Kedua TSK Di Tangkap Polres Kubar


Kutai Barat SNN.com – Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) kembali amankan dua orang pasangan suami istri (Pasutri) di duga membuat data palsu Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen Sars-cov-2 untuk mengelabui anggota Satgas gugus covid. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kutai Barat dalam konferensi Pers dengan sejumlah wartawan di kantor Reskrim Polres Kubar Barong Tongkok Senin (31/05/2021).

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Iswanto, Iptu Andreas TD dan Aipda Renson Sinaga dalam keterangan persnya, Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo menyebutkan, "Kedua tersangka ditangkap di pelabuhan Tering kampung Tering Seberang kecamatan Tering - Kubar. Sebelumnya anggota Sat Reskrim Polres Kubar melakukan oprasi dan memberikan himbauan tentang Covid 19, kemudian anggota mendapatkan informasi adanya pemalsuan surat hasil swab anti gen dan anty body,"ujar Kapolres.

Lebih lanjut. Pada hari Jum'at 28 Mei 2021 tepatnya di Pelabuhan Tering Sat Reskrim Polres Kubar langsung melakukan oprasi guna memastikannya, alhasil anggota Sat Reskrim Polres Kubar menemukan 2 (dua) orang tersangka yakni RJ (31) dan MF (29) yang merupakan warga kampung Tiong Ohang RT. 001 kecamatan Long Apari kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).


Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 milik 2 (dua) orang tersangka yang mana tersangka menunjukkan Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hanphone merk Samsung A70 warna biru tua bahwa Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 seolah diterbitkan oleh Klinik Permata Husada Melak,"sambungnya.

Kepada kedua tersangka telah diamankan barang bukti (BB) sebagai berikut:
1(satu) Unit Laptop merk Predator warna hitam, 1(satu) Unit HP merk Iphone Xs Max warna gold, 1(satu) Unit Hanphone merk Samsung Note 10 warna silver metalik, 1(satu) Unit Hanphone merk Samsung A70 warna biru tua.

Dengan modus operandi kedua tersangka membuat data palsu Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS CoV-2 untuk mengelabui Anggota Satgas Gugus Covid dan agar lebih mudah dan cepat karena tidak perlu datang ke klinik langsung, dan kemudian tidak perlu melakukan Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 serta tidak perlu mengeluarkan biaya Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 yang bisa digunakan untuk masuk ke wilayah kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

‘’Anggota Sat Reskrim Polres Kubar mengkonfirmasi ke petugas Klinik Permata Husada Melak bahwa Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 milik tersangka RJ dan MF diketahui merupakan format lama yang sudah tidak digunakan lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur klinik permata husada Dr. Waluyo mengatakan bahwa klinik Permata Husada tidak pernah mengeluarkan hasil tes Anti gen dan anty body atas nama tersangka. Hasil rapid test tersebut adalah format lama yang terakhir digunakan pada bulan Maret 2021 jelas Dr. Waluyo kepada anggota Sat Reskrim Polres Kubar,’’kata Irwan Yuli Prasetyo.


Ia menambahkan. Dari pengakuan kedua tersangka RJ dan MF bahwa Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 tersebut adalah dibuatnya sendiri dan bukan dikeluarkan oleh Klinik Permata Husada Melak.

Akibat perbuatannya. Kini kedua tersangka RJ dan MF diduga keras melanggar tindak pidana:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dan barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman penjara sementara selama-lama enam tahun,’’pungkas Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"