Tuban, SNN.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Darurat di sosialisasikan kepada masyarakat sebelum di terapkan pada 3 - 20 Juli 2021 besuk.
" Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah di keluarkan melalui Instruksi Mendagri, sore ini Polsek Widang Polres Tuban sosialisasi kepada masyarakat bersama Puskesmas, Kecamatan dan Koramil," tutur Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd.
Dalam kegiatan sosialisasi ini kita meminta masyarakat untuk tidak panik namun butuh pengetatan dan keseriusan dalam penerapan PPKM Darurat.
" Tindakan yang di ambil saat ini merupakan upaya pengetatan untuk menekan laju penyebaran Covid -19. Ini karena situasinya sedang tidak baik. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," jlentrehnya.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar