Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 09 November 2021

Kasus Penganiayaan Warga Dringu Polisi Tetapkan Dugaan Pelaku Pasal 170 KUHP, Ancaman 5 Tahun


Probolinggo, SNN.com - Kasus penganiayaan di Dringu, Senin 08/11/2021 dengan Korban LS (21) polisi tetapkan dugaan pelaku pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Menurut surat pelaporan nomor : LP/B/69/XI/2021/POLSEK DRINGU/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, Dugaan Pelaku adalah BH dan kawan-kawan. Untuk sekedar diketahui, BH adalah Mantan kepala desa Dringu periode 2015-2021.

Berawal dari giat demo warga Dringu terkait penolakan penerbitan surat kinerja baik untuk BH ke kantor kecamatan Dringu pada senin (08/11) , LS bersama beberapa temanya yang diduga sala satu peserta aksi mendapat penghadangan oleh BH dan kawan-kawanya. Alhasil, dua kubuh beda kutub itu adu mulut dan berakhir pada pemukulan.

Menurut Kuasa hukum korban Kikis Mukisa SH.,  dirinya telah menyiapkan beberapa langka hukum terkait klien nya, termasuk atensi kepada kepolisian untuk melakukan penangkapaan pada yang diduga pelaku karena ancaman pidana di atas lima tahun.

"Beberapa langka hukum sudah kita siapkan, termasuk meminta kepolisian untuk menagkap pelaku, karena ini 170 KHUP, ancamanya di atas lima tahun" kata Kikis di konfirmasi melalui seluler.

Kikis menyayangkan kejadian seperti ini harus terjadi, karena menurutnya saat peristiwa terjadi, dilokasi banyak aparat yang sedang melakukan pengamanan.

"Ini kejadian kan didepan aparat keamanan, kenapa mereka tidak langsung ditangkap, bahkan info yang saya terima, sala satu yang melerai kejadian itu adalah aparat. Bisa dibayangkan, didepan polisi saja mereka berani melakukan kriminal, apalagi tidak ada" lanjut Kikis.

"Ini bukan masalah biasa, informasi yang masuk dia melakukan ini tidak sendiri, tapi  juga mendatangkan orang-orang dari kota Lain, maksdnya apa ?" Pungkas Kikis.

Dilain Tempat Sulaiman Selaku Lsm Paskal dan juga SHOLEHUDDIN DPD GMPK Menyayangkan Atas kejadian Tersebut Beliau Juga Berjanji Akan Terus Mengawal Proses Hukum yang Ditangani Oleh Polsek Dringu,Seharusnya Mantan Kades Tersebut Memberikan Contoh Yang Baik Kepada Mantan Warganya Bukan Menjadi Sok Kayak Preman Pasar. (ARINI). BERSAMBUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"