Mojokerto, SNN.com - Koperasi MNT atau Investor Randu Alas Park, telah dirugikan dan dicemarkan atas pemberitaan salah Beberapa Media Online, Dalam berita tersebut, secara tendensius investor di Tuding Tidak Bayar Kontraktor ada Uang ADD dan Lainnya
“Atas pemberitaan itu, Investor merasa sangat dirugikan, karena berita yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya, serta tanpa ada konfirmasi dan uji informasi dari wartawan maupun redaksi medianya,” ujar Ketua Umum Koperasi MNT, Jum'at (10/3) di Mojokerto
Dijelaskan, pemberitaan tersebut muncul tiba tiba di Media Online Tanggal 6 Maret 2023 di acara demo di Balai Desa Gondang Mojokerto,
Berasal dari demo sebagian kontraktor di Randu Alas Park Gondang Mojokerto, warga dan kontraktor, Kami menanyakan warga yang mana dan terdampak apa, Kami berusaha sesuai prosedur dan kami jalankan bersama sampai MOU sudah kita kerjakan, hutang beberapa kontraktor kita bayarkan, pekerjaan sudah kita bantu sampai beberapa bahan yang di butuhkan dan PROGRES tidak berjalan dengan baik kami diam 4 Bulan tidak bersuara walaupun sudah ingatkan Progres belum cukup untuk pembayaran dan ada yang tidak sesuai dengan gambar dan permintaan.
Pers hendaknya berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
“Seperti yang kita baca di UU no. 40 tentang Pers, bahwa fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial. Disini, Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik wajib menaati Kode Etik Jurnalistik,” kata Gus Robi
Menurutnya, Ketum MNT ke Reskrim dikaitkan ke pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Bahwa Media teradu dinilai telah menghakimi dan narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi, sebagaimana Pasal 1 dan 3 KEJ.
“Hal ini sangat Kita sesali , kenapa Beberapa Media Online tersebut langsung menuduh, menjuctivikasi dan memberitakan bahwa Investor Tidak Membayar Kontraktor uang Dana Desa dan Beberapa Hal lain tidak Sesuai Fakta
Sekretaris 2 MNT menambahkan, dari fakta-fakta dan kronologis yang disampaikan Ketua Umum MNT, maka Koperasi MNT sudah Laporkan Ke Polres Mojokerto dan pengaduan ke Dewan Pers maupun Komisi Informasi, saya sendiri yang serahkan Laporan dan Kirim Aduan Ke Dewan Pers
Media Online, tidak pernah melakukan konfirmasi dan cross chek atas pemberitaan, serta telah menjustifikasi INVESTOR dalam Beberapa Narasi dan judul beritanya yang terbit tanggal 6 Maret 2023, dengan Beberapa Tuduhan
2. Pemberitaan dimaksud dinilai telah menghakimi Investor dan jelas-jelas melanggar Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 KEJ, yakni narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel, dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi.
“Untuk kelanjutannya, apakah masalah ini akan diseret ke ranah hukum pidana atau tidak, kita lihat perkembangannya dari Kepolisian sambil menunggu tanggapan dari Dewan Pers dan Komisi Informasi,” kata Widoyoko Sekretaris 2 MNT (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar