Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 18 Maret 2023

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Disdikbud Kubar TA- 2017 di Vonis Majelis Hakim Samarinda. Kajari Bayu Pramesti : JPU Nyatakan Banding

Kutai Barat, SNN.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Bayu Pramesti melalui siran pers nomor : PR - 01/O.4.19/Dti.1/03/2023 Sendawar, 15 Maret 2023 yang diterima media ini Jumat (17/3/2023).

Bayu Pramesti menyebutkan. Berdasarkan Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Seragam anak Sekolah pada Disdikbud Kubar TA. 2017 oleh Majelis Hakim Di Pengadilan Tipikor Samarinda pada hari selasa 14 maret 2023.

Bahwa putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Syahran: 1. Menyatakan terdakwa Syahran anak dari Lumoi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaan Subsider.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Syahran anak dari Lumoi (Alm) selama 2 Tahun 6 bulan. 3. Membayar Denda sebesar Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan. 4. Bayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-

Kemudian. Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Wanda Setiawan:
1. Menyatakan terdakwa Wanda Setiawan bin Endang Muhari (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaan Subsider.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wanda Setiawan bin Endang Muhari (alm) selama 3 tahun. 3. Membayar denda sebesar Rp.100 juta subsider selama 1 bulan kurungan. 4. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.150 juta bila tidak bayar diganti 1 bulan penjara. 5. Membayar biaya perkara Rp.5.000.-

Sedangkan Putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Brill Abraham Marludi: 1. Menyatakan Brill Abraham Marludi anak dari Belugok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaan Subsider.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Brill Abraham Marludi anak dari Belugok selama 5 Tahun. 3. Membayar Denda sebesar Rp.250 juta subsider selama 3 bulan kurungan. 4. Membayar uang pengganti senilai Rp1.155.525.101,- (satu milyar seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus satu rupiah) tidak bayar diganti selama 1 tahun penjara.

5. Menetapkan barang bukti atas nama terdakwa Brill Abraham Marludi anak dari Belugok: Barang Bukti berupa uang dirampas untuk kemudian digunakan sebagai perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian negara, dokumen terlampir. 6. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti menyebutkankan, atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"