Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 14 September 2023

Tingkatkan Layanan Kepada Pelaku Usaha, DPMPTSP Aru Gelar Bimtek LKPM

Kepulauan Aru, SNN.com - Dalam rangka meningkatkan layanan kepada pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Bimtek yang berlangsung, Kamis (14/9/2023) di Hotel Apex tersebut dibuka oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga yang dihadiri Kepala Dinas DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman dan para pelaku usaha di Aru.

Bupati Johan Gonga dalam memberikan sambutan menyampaikan Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting untuk disampaikan berbagai hal, terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal. 

Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan terima
kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para nara sumber, atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan, serta bimbingannya pada acara bimbingan teknis ini. 

"Semoga bimbingan teknis (bimtek) ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk melaporkan LKPM," ucapnya. 
Gonga menjelaskan, LKPM merupakan salah satu kewajiban investor yang tercantum tidak hanya pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 (1).

"LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, dan permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala," ujarnya. 

Selain itu, lanjutnya, manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi, perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi sumber informasi perkembangan secara berkala, penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal, dan salah satu sumberinformasi yang dipertimbangkan dalam Penetapan kebijakan.

Disamping itu, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 tahun 2019 tentang pedoman dan tata cara pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan (PMDN) wajib Penanaman Modal Dalam Negeri menyampaikan progress LKPM.

"Kegiatan bimbingan teknis ini penting dilakukan dalam upaya pelaku usaha melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pelaporan LKPM. Dengan adanya Laporan Kegiatan Penanaman Modal ini, tahapan yang sedang dilakukan perusahaan menjadi jelas," ungkap Gonga. 

Dirinya juga menambahkan, dengan pelaporan LKPM, pemerintah dapat mengetahui seberapa jauh investasi yang direncanakan dapat direalisasikan dan juga dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi para investor pada saat persiapan, pelaksanaan pembangunan ataupun operasi produksi/komersial. 

Sehingga tepatlah kiranya apabila saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui DPMPTSP melakukan bimbingan teknis
tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

"Kegiatan bimbingan teknis yang kita laksanakan hari ini salah satunya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyampaian LKPM," jelas Gonga mengakhiri.

Pewarta : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"