Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 06 Oktober 2023

16 Tahun Hak Petani Plasma Tidak Dipenuhi, Warga Berkemah Di Dalam Kebun Sawit PT Farinda Bersaudara

Petinggi Resak Kampung: Ucok
Kutai Barat, SNN.com - Kali pertama warga masyarakat berkemah di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT Farinda Bersaudara di Resak Kampung Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur.

Berkemahnya warga itu bukanlah acara piknik atau liburan, tetapi mereka membuat aksi itu agar pihak PT Farinda Bersaudara dan unsur Muspika setempat dapat mengambil sikap.

Sekitar ratusan orang warga Resak Kampung menduduki areal perkebunan PT Farinda Bersaudara itu dilakukan karena hak mereka sebagai petani plasma 20% belum terpenuhi.

Warga mendirikan kemah sejak 1 Oktober 2023. Meski begitu, tampak di raut wajah para pencari hak itu terlihat ceria dan tak menampakkan kemarahan, padahal sejak 2007 kesepakatan antara PT Farinda Bersaudara dengan masyarakat petani plasma sudah disepakati namun hingga 2023 hak mereka belum dipenuhi PT Farinda Bersaudara.

Kepala Desa/Petinggi Resak Kampung Ucok mengatakan apa yang dilakukan warganya saat ini bentuk memuncaknya kekecewaan, keputusasaan hingga kemarahan dan akhirnya nekat berkemah di kebun PT Farinda Bersaudara.

"Kami selaku Pemerintah Kampung tentu mengapresiasi keinginan masyarakat, terutama para calon petani plasma (CPP), kenapa masih disebut calon petani plasma karena lahan yang menjadi hak milik masyarakat itu belum di penuh 100 persen oleh PT Farinda Bersaudara.

"Kenapa masyarakat nekat seperti ini berkemah di dalam kebun sawit, itu adalah kemauan mereka sendiri karena tidak ada jalan lain terkecuali dengan cara menduduki lokasi Kebun Sawit, " tegas ucok petinggi Resak Kampung kepada wartawan SNN.com di lokasi kebun Sawit. Kamis (05/10/2023) malam.
Ucok juga menambahkan, sebelum masyarakat melakukan kegiatan aksi damai/berkemah di lokasi kebun Sawit ini sudah melaporkan ke pemerintah kampung dan memberi tembusan bahwa mereka memasang patok dari G 6 sampai G 22 atau sekitar 400 hektar lahan yang mereka klaim adalah hak masyarakat petani plasma.

"Kenapa, karena mereka selama ini menunggu etikad baik dari perusahaan belum ada jadi kami pemerintah Kampung sangat mensupport, meski begitu kami tetap menjadi orang tengah artinya kegiatan ini tidak menghambat aktivitas perusahaan tidak kita izinkan termasuk menahan kendaraan dan aset-aset perusahaan tidak mereka lakukan, " kata Ucok.

"Aksi ini adalah aksi damai, aksi yang penuh sopan santun dan masih di dalam norma-norma yang tidak bertentangan dengan hukum, " sambungnya.

Aksi masyarakat petani plasma yang menduduki areal kebun Sawit seluas 400 hektar ini tidak sertamerta untuk menahan atau memanen hasil kebun Sawit.

"Ini juga menunggu etikad baik dari perusahaan dan harapan kami pihak perusahaan bisa membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan yang sudah 16 tahun belum ada kepastian hukum terutama pihak perusahaan selaku investor kebun ini, " harap Ucok 
Petinggi Resak Kampung, Ucok juga menegaskan apa bila aksi damai ini tidak juga di respon pihak manajemen perusahaan PT Farinda Bersaudara maka bukan tidak mungkin masyarakat akan menurunkan massa lebih banyak lagi.

"Kami masih berupaya untuk memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Polsek setempat.

"Kemudian ada beberapa ormas atau organisasi kesukuan dayak pernah datang menyatakan sikap jika memang diperlukan maka mereka siap membantu untuk menyelesaikan persoalan ini, " tegas Ucok.

Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Farinda Bersaudara sejak awal memang tidak memiliki etikad baik, sebab terbukti sejak 2007 hingga 2023 belum ada kepastian tentang hak-hak petani plasma.

Reporter: Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"