Kepulauan Aru, SNN.com - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Kabupaten Kepulauan Aru, disebut bermasalah setiap tahun oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam rekomendasinya kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. RI terhadap APBD Aru tahun 2022.
Dalam rekomendasi, DPRD meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi Pengelolaan Dana BOS di Aru, serta memberhentikan Kepala Sekolah yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana BOS.
“Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru, untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan”. Tulis dalam rekomendasi DPRD Aru, tertanggal 1 agustus 2023.
Salah satu Sekolah di Aru yaitu, SD Negeri Wokam Kecamatan Pulau-Pulau Aru, disebut kuat Indikasi terjadi penyalahgunaan Dana BOS. Pegawai Tata Usaha pada sekolah tersebut, yang disapa dengan nama Helen, menyesalkan pembayaran honornya tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023.
Dia menjelaskan bahwa sesuai yang dianggarkan untuk honor pegawai Tata Usaha adalah sebesar 300 ribu rupiah per bulan, dan pada bulan Januari, Pebruari, Maret, tahun 2023, honornya dibayar sesuai yang dianggarkan 300 ribu rupian perbulan, sehingga yang diterima adalah sebesar 900 ribu rupiah untuk 3 bulan pertama.
Tetapi anehnya, kata Helen, enam bulan berikut terhitung dari bulan April sampai bulan September, honor Tata Usaha hanya dibayar 500 ribu rupiah untuk 6 bulan.
“Pertama di tahun 2023 untuk 3 bulan (Januari, Februari, Maret), itu mereka bayar 900 ribu rupiah, tetapi sekarang, mulai terhitung dari bulan April sampai bulan September, seharusnya saya terima honor untuk 6 bulan itu sebesar Rp.1.800.000, tetapi yang mereka bayar untuk 6 bulan itu hanya 500 ribu rupiah. Itu pun tidak ada penjelasan kenapa honor saya untuk 6 bulan itu hanya dibayar 500 ribu rupiah. Saya sangat kesal, di dalam laporan, mereka anggarkan gaji honor itu satu bulan Rp.300.000 tapi yang saya terima untuk 6 bulan, hanya 500.000.” Kesalnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, A. Pokar, M.Si. S.Pi. saat dikonfirmasi diruang kerjanya, baru-baru ini membenarkan bahwa pegawai Tata Usaha SD Negeri Wokam, Helen, telah menyampaikan keluhannya terkait pembayaran Honor yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam RKAS. Pokar komitmen dalam waktu dekat, akan memanggil Kepala Sekolah SD Negeri Wokam Joce Slarmanat, S.Pd untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Kepala Sekolah untuk memberikan klarifikasi, karena yang lebih tahu itu adalah kepala sekolah”. Ujarnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar