Kepulauan Aru, SNN.com - Ketua BPD Desa Maikor Kecamatan Aru selatan Utara, Sedekia Goim, nekad membuat pernyataan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak boleh dibagi kepada masyarakat penerima, dan harus dikembalikan ke Kas Negara.
Pimpinan wilayah Kecamatan Aru Selatan Utara, ibu Masna Benamen, SE dikediamannya menjelaskan, ketua BPD nekad membuat pernyataan BLT tidak boleh di bagi dan harus dikembalikan ke Kas Negara karena jumlah penerima hanya 50 orang, dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah penerima BLT, 82 orang.
Dijelaskan, bahwa ketentuan jumlah penerima BLT untuk tahun 2023 didasarkan pada Permen Des Nomor 8 tahun 2022 tentang Perioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023. maka BLT tahun 2023 sudah tidak sama dengan BLT tiga tahun kemarin karena Covid-19 dengan ketentuan BLT yang disalurkan harus 40% dari total Pagu Dana Desa.
Berbeda dengan sekarang, kata Camat, BLT yang disalurkan kepada masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin ekstrim dengan ketentuan hanya 25% dari Total Pagu Dana Desa. Dan karena itu, kata camat, jumlah penerima BLT sesuai ketentuan Permen-Des hanya 50 orang penerima.
“Ketentuan 25% dari total Pagu Dana Desa itu merupakan aturan dari Permen Desa No. 8 tahun 2022, tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga kemarin Ketua BPD, membuat pernyataan supaya BLT tidak boleh di bagi dan dikembalikan ke Kas Negara, karena ketua BPD mau supaya 50 orang yang menandatangi daftar penerima BLT, tetapi dana BLT harus dibagi untuk 82 orang penerima.
Akibat aksi yang dilakukan oleh Ketua BPD, BLT tahap 1,2 tahun 2023, belum di salurkan sampai sekarang”. Jelasnya.
Menurut ibu Camat, BLT Tahap 1, 2 sebenarnya sudah dibagi, tetapi karena ada beberapa kendala diantaranya adalah data penerima BLT dari 50 orang, terdapat ada 5 orang sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti bantuan PKH yang harus dikeluarkan dari daftar penerima dan perlu dilakukan pemutakhiran kembali data penerima BLT.
Kendala yang berikut adalah saat BLT tahap 1 mau di salurkan, anak dari Kepala Desa meninggal Dunia dalam perjalanan mau ke Desa Maikor. Dan kendala yang terakhir adalah ketua BPD, Maikor, Bpk. Sedekia Goim membuat aksi untuk BLT tidak boleh dibagi.
Sehingga, kata camat, dirinya menyuruh untuk ketua BPD membuat pernyataan sebagai bukti bahwa ketua BPD tidak mau ada penyaluran BLT.
“Kemarin kalau tidak salah, kita sudah sampe ke tahap penyaluran, ternyata tiba-tiba ketua BPD berdiri di depan dan buat aksi agar BLT tidak boleh di salurkan. Akhirnya saya sampaikan bahwa kalau ketua BPD mau untuk tidak ada penyaluran BLT, maka ketua BPD harus buat pernyataan yang dapat dijadikan sebagai dasar, apabila ada yang protes”. Terangnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama kepala Desa akan turun ke Desa untuk pembagian BLT tahap 1,2 dengan membawa angota TNI untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan seperti yang dilakukan oleh ketua BPD. Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan turun untuk penyaluran BLT dengan membawa Anggota.
"Kita akan mendampingi Pemerintah Desa untuk penyaluran BLT dengan perbaikan data sesuai Permen-Des No. 8 tahun 2022 tentang perioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pastinya kita akan bawa anggota, karena ditakutkan ada aksi seperti yang dilakukan oleh ketua BPD kemarin”. Tegasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar