Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 20 Mei 2021

Diberhentikan Dari Perangkat Kampung Long Iram Kota, Sri Abdal Dan Muhtadin: Lapor Ke Bupati Kubar


Kutai Barat SNN.com - Kepala Kampung Long Iram Kota kecamatan Long Iram kabupaten Kutai Barat (Kubar) Rudianda melakukan perombakan total di jajarannya setelah dirinya di lantik bupati Kubar Fx Yapan SH pada 05 April lalu. Setidaknya ada lima (5) perangkat lama terpaksa harus lengser dari kursi jabatan yang di sandang mereka dalam kurun waktu satu periode yakni 2015-2021.

Sebut saja. Sri Abdal adalah perangkat kampung Long Iram Kota sebelumnya menduduki jabatan sebagai Juru Tulis di kantor Kepala Kampung Long Iram Kota kini terpaksa harus taat dan patuh setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian alias di bebas tugaskan yang di layangkan kepala kampung Long Iram Kota Rudianda bernomor: Nomor: 140/05/Pem/V/2021 tanggal 04 Mei 2021.

Rupanya tak hanya Sri Abdal saja yang menerima SK pemberhentian, juga terjadi pada Muhtadin Kasi Kesejahteraan & Pelayanan juga mengalami nasib yang sama. Dampak dari pemberhentian itulah Sri Abdal merasa tidak puas dan langsung melaporkan kejadian itu pada Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Iram Kota. Hal tersebut di sampaikannya pada media ini Selasa (18/05/2021).

Sri Abdal mengatakan, mengapa dirinya melaporkan ke BPK lantaran dasar dari pemberhentian oleh kepala kampung Long Iram Kota Rudianda memuat adanya dukungan masyarakat sebanyak 45 orang yang menandatangani surat dukungan yang di edarkan Rudianda untuk memperkuat terbitnya surat pemberhentian atas dirinya. 

"Setelah saya menerima surat pemberhentian dari status jabatan juru tulis oleh Rudianda, kemudian saya melaporkan ke BPK terkait adanya tandatangan surat dukungan.
Kemudian BPK turun ke lapangan untuk melakukan uji petik secara acak di masyarakat apakah benar 45 orang tersebut ada menandatangani surat dukungan,"sebut Sri Abdal.


Ia menambahkan, setelah BPK lakukan uji petik ternyata dari 45 orang terdapat 8 orang yang merasa tidak pernah ikut menandatangani surat dukungan Rudianda.
Dan ke delapan orang tersebut membuat surat pernyataan keberatan atas pencatutan nama mereka di surat dukungan dan itu ditandatangani mereka diatas materai,"ujar Sri Abdal.

"Sesuai Surat Keputusan (SK) saya mestinya berakhir tanggal 29 Juni 2021 artinya masih ada waktu. Sementara SK pemberhentian saya tanggal 04 Mei 2021. Sedangkan Keputusan Kepala Kampung Long Iram Kota Nomor: 140/05/PEM/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 pada kalimat Menimbang hurup a memuat peraturan kampung Kalian Luar kecamatan Long Iram Nomor: 141 Tahun 2018 tentang Penetapan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung Long Iram Kota artinya satu SK terdapat dua kampung yaitu Kalian Luar dan Long Iram Kota,"tegas Sri Abdal.
 
"Kalau kita mengacu surat yang di keluarkan sekretaris daerah (Sekda) di tujukan ke Camat dan Petinggi se-Kubar Nomor: 412/916/DPMK-TU.P/lll/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal: Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait TINDAKAN KEPALA KAMPUNG MEMBERHENTIKAN PERANGKAT KAMPUNG DI LUAR KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara dan Kepala Kampung dengan Perangkat Kampung sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.


Lebih lanjut Sri Abdal (Juru Tulis) mengatakan.
"Terkait soal pencalalonan diri saya sebagai calon kepala kampung Long Iram Kota pada pemilihan kepala kampung Long Iram Kota itu sudah sesuai UU/peraturan dan saya sudah mengantongi Surat Keterangan Cuti dari kepala kampung Long Iram Kota Nomor: 76/100/PEM/LIK/l/2021 yang berbunyi: Memang benar diberikan CUTI dalam pelaksanaan tugas sebagai Juru Tulis sejak tanggal 05 Februari 2021, untuk mengikuti pencalonan pemilihan petinggi kampung Long Iram Kota sampai dengan tanggal 12 Maret 2021, berakhirnya pemungutan suara/penetapan calon terpilih dan surat keterangan CUTI ini dibuat di Long Iram Kota pada tanggal 26 Januari 2021 serta ditandatangani Petinggi Muhammad Jayadi. A.Ma.Pd,"ucap Abdal.

Secara terpisah. SNN.Com melakukan wawancara eksklusif Kepala Dinas DPMK Kubar Faustinus Syaidirahman, S Sos., MM yang juga menjabat Plh Asisten l Setda Kubar Senin 17 Mei di ruang kerjanya.

"Ya saya ada menerima surat Sri Abdal dan Muhtadin terkait persoalan itu namun masih di pelajari dan di kaji serta di verifikasi dan diklarifikasi staf saya dan akan kita panggil Camat Long Iram dan Kepala Kampung Long Iram Kota untuk di mintai keterangannya terkait keputusan itu apa dasar pemikirannya.

Nanti kami akan putuskan apakah ini cukup dilakukan perbaikan administrasi atau jika ditemukan pelanggaran yang fatal bisa jadi akan kita batalkan keputusan,"ujar As 1

Ia menambahkan, kami jauh sebelumnya sudah membuat surat yang ditujukan ke seluruh Camat dan kepala Kampung se Kutai Barat agar berhati-hati mengambil keputusan dan harus mengikuti pedoman sesuai peraturan dan surat Sekda Kubar.

"Jangan sampai nantinya malah bisa berurusan dengan hukum,"pungkas Faustinus Syaidirahman, S Sos., MM Kadis DPMK dan Plh Asisten l Setda Kutai Barat.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"