Tuban, SNN.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19 di wilayah Jawa - Bali, Aparat TNI Polri dan Pol PP akan melaksanakan patroli gabungan penegakan aturan PPKM Darurat, Rabu ( 14/07/2021 ) malam.
Dalam upaya tersebut di gelar apel kesiapan personel yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Widang, Tuban. Apel gabungan yang di ikuti oleh personel TNI, Polri, Satpol PP bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dalam upaya penegakan aturan PPKM Darurat.
Tampak dalam kesempatan tersebut, Camat Widang, Kapolsek Widang, Danramil 0811/11 Widang, Waka Polsek Widang, Sekcam Widang dan anggota gabungan.
Dalam arahannya kepada personil gabungan, selesai Camat memimpin apel, Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., mengatakan apel kesiapan ini di gelar sebelum kegiatan dilakukan agar ada persamaan persepsi dalam
menjalankan tugas," tuturnya.
" Kami mengingatkan kepada anggota gabungan bahwa penegakan aturan PPKM Darurat ini dilaksanakan dengan santun humanis. Karena mungkin saja tidak semua masyarakat sadar akan penerapan aturan ini," sambungnya.
Kepada seluruh anggota gabungan juga untuk senantiasa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan.“ Siapapun kita bisa terpapar, prokes dan 5M adalah upaya kita dalam menangkal penularan Virus Covid -19," tutup Kapolsek Widang.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar