Nganjuk, SNN.com - Kamis (15/7/2021) pukul 09.30 wib s.d selesai dilaksanakan giat Operasi Yustisi dengan mekanisme Sidang di Tempat, bertempat di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kel. Kauman, Kec/Kab. Nganjuk.
Giat yang di laksanakan melibatkan insan pers gabungan beberapa instansi terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, Satpol PP Kab Nganjuk serta BPBD Kab Nganjuk
Sidang di tempat menjadi mekanismenya dan tak kurang dari 40 orang masyarakat terjaring pelanggar PPKM darurat, dgn total jumlah nilai senda sebesar Rp. 1.150.000,-
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.
Reporter : Nardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar