Lamongan, SNN.com - Pengurus Takmir Masjid Agung Lamongan melalui rapat terbatas mememutuskan untuk menutup sementara seluruh kegiatan/aktivitas masjid pada tanggal 3-20 Juli 2021. Adapun untuk adzan tetap dikumandangkan seperti biasa.
Hal ini berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 2 Juli 2021. Sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Pengurus Masjid Agung memohon pengertian dari masyarakat dan bersama menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Reporter : Zaenal A
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar