Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 06 Agustus 2021

CV Wahyu Hadi Perkasa Layangkan Sanggahan ke UKPBJ Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Diduga Proyek pembangunan rumah karantina Covid -19 di Kabupaten Kepulauan, Provinsi Maluku sarat rekayasa sehingga memantik kekecewaan CV. Wahyu Hadi Perkasa.

Tak  bisa membendung rasa ketidakpuasan terhadap penetapan pemenang pada proyek tersebut, Direktur CV. Wahyu Perkasa, Lili Walay akhirnya  melayangkan surat sanggahan ke Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kepulauan Aru (1/8/2021).

Surat sanggahan dengan Nomor : 02/SGH/WHP/D/2021 itu dilayangkan ke UKPBJ) Kabupaten Kepulauan Aru terkait penetapan pemenang proyek pembangunan rumah karantina Covid - 19 yang diarahkan ke penyedia tertentu yaitu CV Fajar Berkah Abadi dengan harga penawaran Rp. 3.545.541.548,82 yang mendekati nilai HPS Rp. 3.564.999.999.99.

Pasalnya, pelelangan dinilai sarat dengan rekayasa sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam pelelangan pembangunan rumah karantina Covid - 19, dimana sudah kurang lebih 70 paket pekerjaan kontruksi yang dilelang oleh Pokja pemilihan UKBJ Kabupaten Kepulauan Aru tidak pernah satupun dilakukan penambahan persyaratan seperti pada pekerjaan pembangunan rumah karantina Covid -19 dimaksud.

Direktur CV Wahyu Hadi Perkasa, Lili Walay mengatakan, surat sanggahan harus dijawab oleh UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai substansi pelelangan.

Surat sanggahan yang disampaikan di luar aplikasi Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu tembusannya ditujukan pada Sekretaris Daerah, Kabupaten Kepulauan Aru, Pimpinan Daerah, Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua umum BPD Gapensi Provinsi Maluku di Ambon,dan Ketua BPC Gapensi Kabupaten Kepulauan Aru di Dobo.

“Saya telah melayangkan surat sanggahan ke UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru atau Pokja, maka mereka harus jawab sebagaimana mestinya,” ungkap, Walay, Jumat (6/8/2021).

Walai juga berkesimpulan, Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi telah melakukan perlawanan terhadap hukum sehingga meminta agar penetapan pemenang dibatalkan dan segera dilakukan pelelangan ulang. Dan apabila pengaduan tidak ditanggapi, maka CV Wahyu Hadi Perkasa akan membuat pengaduan pada instansi terkait seperti aparat penegak hukum.

“Saya minta pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk menyelesaikan pengaduan itu. Dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru yang menangani pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat segera menanggapi pengaduan kami sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, penegasan itu disampaikan lantaran hasil evaluasi Pokja Pemilihan, CV. WAHYU HADI PERKASA-Gugur dengan alasan: Brosur yang disampaikan tidak sesuai. 

"Hemat kami alasan tersebut tidak subtansial dan tidak rasional, berikut persyaratan tambahan dalam Dokumen Pimilihan (LDP) poin 6 dan Surat Persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan tidak sah karena surat pesetujuan tersebut bukan berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Prtama, dan subtansi surat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan dimksud hanya menyetujui Surat Dukungan Suplyer bukan surat pernyataan, bukan Surat Garansi Produk dan juga bukan menyetujui penambahan persyaratan Brosur. Ada indikasi paket pekerjaan Pembangunan Rumah Karantina Covid19 diarahkan kepada Penyedia tertentu dengan dasar sebelumnya pelelangan paket Pekerjaan tersebut diperuntukan bagi usaha menengah namun setelah adanya masukan dan saran dari peserta saat tahapan penjelasan baru dilakukan berubahan lewat addendum dokumen pemilihan paket tersebut diperuntukan bagi usaha kecil," tutur Lili Walay

Lebih lanjut ditegaskan,  indikasi tersebut diperkuat lewat informasi yang beredar dikalangan Penyedia di daerah ini bahwa Paket tersebut diarahkan kepada Penyedia tertentu yaitu CV. FAIAR BERKAH ABADI yang sesuai fakta sudah ditetapkan sebagai Pemenang lelang tersebut dengan harga penawaran Rp.3.545.541.548,82 mendekati nilai HPS Rp.3.564.999.999,99 (Berita Acara Hasil Pemilihan terlampir) 

"Saya selaku peserta lelang paket tersebut berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran aturan dan pelanggaran adminstrasi yang telah menciderai semangat Pepres No.16 tahun 2018, beserta Perubahan dan aturan turunannya, menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat program pembangunan di daerah ini. Untuk itu sekali lagi saya usulkan kepada Pokja Pemilihan agar Membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan dan membatalkan berita acara penetapan pemenang pada proyek dimaksud," tandas Lili Walay.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"