Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 11 Agustus 2021

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Accumulator Dan 2 Penadah


Kutai Barat, SNN.com - Satreskrim Polres Kubar berhasil amankan Dua orang peria pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian Accumulator dan Dua Penadah yakni ES (32) dan TS (35) warga Kampung Sumber Bangun kecamatan Sekolaq Darat, sedangkan ZH (36) dan WS (43) warga yang tinggal di Kecamatan Barong Tongkok. Hal tersebut disampaikan Satreskrim Polres Kubar saat konferensi pers di Mapolres Kubar Senin (09/08/2021).

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) AKP I Made Suryadinata mengatakan, “Accu yang dicuri 4 tersangka tersebut dianggapnya sudah tidak terpakai lagi lalu muncul niat jahat untuk menggarong sejumlah aki kemudian membawa AKI Merk MAXLIFE 800 Ah ke pengepul besi tua milik S di kampung Jengan Danum kecamatan Damai-Kubar. Keempat tersangka diduga melakukan pencurian sejumlah accumulator berkapasitas 800 Ah adalah komponen penting di tower jaringan Telkomsel yang terletak di Kampung Geleo Asa kecamatan Barong Tongkok,”tegas Kasat Reskrim.

"ES dan TS bertugas sebagai eksekutor mengambil accu di tower Telkomsel, sedangkan ZH dan WS di duga sebagai penadah alias pembeli barang hasil curian dari tangan pelaku.
AKP I Made Suryadinata menjelaskan kronologi pencurian tersangka ES dan TS merusak pagar duri Telkomsel di bawah Tower.

Modus Operandi:
“Pelaku ES sebelum kejadian, pada bulan Mei 2021 pelaku melakukan pengecekan, pembersihan dan perawatan komponen-komponen yang ada di Tower Signal TELKOMSEL yang ada di Kampung Jengan Danum, Kampung Simpang Raya, Kampung Tering dan kampung Geleo Asa, saat melakukan pengecekan pelaku yang bekerja sebagai petugas maintenen tower mengetahui bahwa di setiap Tower terdapat 20 AKI Merk MAXLIFE 800 Ah, karena pelaku berdalih membutuhkan uang kemudian terlintas di pikirannya untuk mengambil AKI di tower Telkomsel tersebut dengan maksud akan di jual guna mendapatkan uang untuk di kirim ke orang tuanya di kampung.

“Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wita pelaku pergi kerumah TS meminta bantuan untuk mengangkut AKI yang berada di Tower Signal Telkomsel, kemudian ES bersama TS berangkat dari rumah TS menuju ke Tower menggunakan Roda 4 Nopol KT 8115 XP milik TS.

Tiba di TKP, ES langsung masuk kedalam pekarangan tower dan membuka kotak tempat penyimpanan batrai menggunakan tangan, lalu ES melepas kabel yang menghubungkan antara 24 AKI ke tower menggunakan kunci Ring 15 mm dan memotong kabel yang ada dengan menggunakan Tang jepit, setelah sambungan di lepas ES dan TS mengangkat AKI ke atas Roda 4 yang mereka gunakan. Sebanyak 24 buah AKI tersebut di turunkan dari mobil oleh HG bersama S, dan AKI tersebut di jual dengan harga Rp 8000/Kg, dimana masing-masing Aki dengan berat 63 Kg, dari hasi penjualan Aki oleh ES mendapatkan uang sebesar Rp.12.096.000, lalu ES memberikan uang Rp.4.000.000 kepada TS sebagai upah karena telah membantu dan meminjamkan mobilnya untuk mengangkut AKI tersebut,”kata Kasat Reskrim.

Berlanjut. Pada hari dan tanggal oleh pelaku tidak ingat, pada bulan Juli 2021 AKI sebanyak 24 buah di jual oleh S dan HG ke pengepul besi tua yang berada di Kota Samarinda dengan harga harga Rp. 14.000/Kg, dari hasil penjualannya S dan HG mengantongi uang Rp.21.168.000 kemudian di potong modal pembelian aki kepada ES dan biaya tranfortasi.
Keuntungan bersih yang di peroleh S dan HG dari hasil penjualan 24 AKI Rp.9.072.000.
Dari pengakuan ES dan TS telah menjual 92 buah AKI kepada S dan HG dengan harga Rp.8.000/Kg. (1 Aki seberat 63Kg) di kali 92 buah Aki adalah 5.796 Kg dengan uang yang di dapat dari hasil penjualan adalah Rp.46.368.000, dari hasil tersebut ES memberi uang kepada TS sebanyak Rp.16.000 dan sisa uang yang di miliki ES Rp.30.368 000. Kemudian S dan HG menjual 92 buah Aki ke Kota Samarinda dengan harga Rp.14.000/Kg sehingga total uang yang di dapat S dan HG Rp.81.144.000, dengan keuntungan bersih Rp. 30.726.000,”imbuh AKP I Made.

Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku telah disita Polisi milik ES 1 Kunci Ring merk Tekiro warna silver ukuran 13, 1 Tang jepit berbahan besi berwarna oren dan abu-abu, 1 buku tabungan Bank BRI Norek 7745-01-010022-53-1 milik ES berwarna biru, 5 lembar Rekening Koran tertanggal 04 Agustus 2021 milik ES, 100 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 100 lembar uang pecahan Rp.50.000 dengan nilai Rp.15.000.000.

BB milik TS juga diamankan berupa 1(satu) Unit mobil pick up Daihatsu GRAND MAX Nopol KT 1885 XP berwarna abu-abu beserta kuncinya, 1(satu) handphone merk Vivo berwarna biru.

Polisi menyita BB milik HG 1(satu) Handphone merk Vivo berwarna biru. Sementara milik S 1(satu) Handphone merk Vivo berwarna hijau hitam, 80 lembar uang pecahan Rp.50.000 dengan nilai Rp.10 juta. Akibat
perbuatan pelaku hingga korban mengalami kerugian Rp.340 juta,”pungkas Kasat Reskrim Polres Kubar AKP I Made Suryadinata.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"