Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 13 Agustus 2021

SK Bupati Aru Perpanjang PPKM Level 3 Menuai Banyak Kritikan


Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat keputusan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga No : 443.1/325, dan telah diedarkan ke seluruh pengusaha yang beraktifitas di daerah berjuluk bumi Jargaria Sakwarisa indah lestari itu sejak tanggal 10 Agustus 2021 kemarin.

Keputusan ini menuai banyak kritikan dari warga setempat yang terdampak secara langsung mengingat wabah Covid-19 telah memporak-poranda aspek ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan Aru.

Sejumlah pengusaha Karauke di Kota Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru bahkan menyebutkan, mereka telah mengalami kerugian besar semenjak PPKM ini diberlakukan dengan segala pembatasan.

"Terus terang semenjak PPKM diberlakukan, kami sangat rugi. Utang kami bertumpuk, bahkan untuk membiayai rumah tangga dan karyawan yang ada, kamipun sudah tak sanggup," ujar para pengusaha Karauke, Jumat (13/8).

Mereka mengaku sangat resah dengan keputusan Bupati Johan Gonga untuk memperpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021 namun tak bisa berbuat banyak apalagi menentang. 

"Ya, kami memang sangat resah dengan keputusan Bupati Johan Gonga untuk memperpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak apalagi menentang dengan harapan,  pemerintah lebih banyak mendukung para pengusaha di Aru untuk bangkit dari keterpurukan ini," ungkap mereka.


Hal yang sama disampaikan para ibu - ibu di Pasar Jargaria Dobo dan pedagang asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

"Kami juga kena dampak langsung dari perpanjangan PPKM di daerah ini. Jadi, yang kami  tanyakan ke Bupati Johan Gonga adalah alasan apa beliau memperpanjang PPKM sampai tanggal 23 Agustus sementara sesuai  surat edaran dari presiden Joko Widodo hanya sebatas tanggal 16 Agustus 2021, itupun dikhusukan di Jawa dan Bali," tutur para ibu-ibu itu.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti kebijakan Bupati Johan Gonga untuk  memperpanjang PPKM level 3 hingga 23 Agustus 2021 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut mereka, keputusan Bupati merupakan aturan yang penuh dilema. Artinya tidak dijalankan membahayakan jiwa warga namun ketika dilaksanakan membuat sebagaian masyarakat terdampak menderita.
Meski tetap mendukung, mereka minta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan analisis terhadap penerapan PPKM karena telah beberapa kali diperpanjang.

"Kita memang tetap mendukung apa yang menjadi keputusan Bupati Johan Gonga, namun kami minta dianalisis dulu karena sudah beberapa kali diperpanjang," ujar mereka yang enggan disebutkan nama dalam pemberitaan ini.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"