Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 02 November 2021

Jadi Tersangka Kasus Dak Afirmasi, Listiawati Buka - Bukaan


Kepulauan Aru, SNN.com - Listiawati akhirnya buka - bukaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Afirmasi bidang transportasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2018 senilai 15.595 Milyard.

Kepada media ini Listiawati mengungkapkan, setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap DAK Afirmasi TA 2018 yang secara tidak langsung diambil alih oleh mantan PLT Kepala Dinas PUPR, Edwin Nanlohy dengan persetujuan Bupati Johan Gonga untuk dialihkan ke proyek Jalan Lingkar Wamar, ternyata dalam temuan BPK, proyek pekerjaan tersebut, kekurangan Volume pekerjaan.

"Mengetahui ada temuan BPK, saya pernah meminta kepada PLT Kadis PUPR, Edwin Patinasarany, pengganti PLT Kadis PUPR Edwin Nanlohy untuk melakukan penyitaan alat namun, Patinasrany tidak merespon,  justru Edwin Patinasarany, melakukan pertemuan dengan grup Yanes Labodo di Ambon setelah itu Edwin Patinasarany bersama Tedy Renyut dan Bupati Johan Gonga mengadakan pertemuan rahasia di Jakarta”, beber Listiawaty.

Perlu diketahui kata Listiawaty, Proyek pembangunan Jalan. Lingkar Wamar(Djurjela,Tempat wisata papaleiseran) di menangkan oleh PT.Berkah Mutiara Selaras (BMS) dengan nilai kontrak 10.737 Milyard dan pencairan dana tersebut, langsung ke Rekening Penyedia a/n PT.BMS dan yang menyetujui pencairan adalah PLT Kepala Dinas Edwin Patinasrany.

"Jadi tidak benar jika saya di tuduh korupsi 2 Milyard.
seperti yang di beritakan di koran saya disangkakan korupsi 2 Milyard karena uang proyek bukan masuk ke rekening saya," kesalnya.

Menurutnya, sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dirinya hanya bertanggung jawab secara teknis di lapangan. Sedangkan, PLT Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany dan Konsultan Pengawas yang harus bertanggung jawab langsung pada perhitungan Volume pekerjaan di lapangan.

"Nah, kalau mau tangkap jangan satu orang. Semua orang yang berhubungan dengan DAK Afirmasi TA 2018 yang di alihkan ke pekerjaan proyek Jalan Lingkar Wamar (Djurjela Tempat Rekreasi Papaleiseran) seperti , Penyedia Konstruksi,Tedy Renyut (Pemakai Uang),
Penanggung jawab lapangan, Faby Setiawan, Konsultan Pengawas, Minggus Talakua, yang diduga memberi laporan palsu (harus mengembalikan uang pengawasan),
Direksi Lapangan,Franky Kerubun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Edwin Patinasarany, Edwin Nanlohy, Tim Profesional Hand Over (PHO) semua harus di tahan karena telah membuat laporan pekerjaan tidak sesuai, sehingga, otak dibalik pembagian proyek Jalan di Dinas PUPR dengan dugaan yang memerintahkan adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga, agar proyek jalan harus di arahkan ke orang orang terdekat," tandas Listiawaty.   

Sebagaimana diketahui, Untuk diketahui penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Rayi Paramita), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela).

Selanjutnya hasil dari penandatanganan kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000,-

Sebagaimana diketahui kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018  sebelumnya disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit), pagu Rp 8.864.300,000,-

Selanjutnya, pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga (satu unit) nilai pagu Rp1.400.000.000,- Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy nilai pagu Rp1.400.000.000,- dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau pagu Rp1.400.000.000,-

Selain itu,  pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar nilai pagu Rp700.000.000,- dan pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror nilai pagu Rp700.000.000,- Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp779.700.000,-

Hanya saja, dalam perjalanan diambil alih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran).

Proyek dikerjakan PT Berkah ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga yang dialamatkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan tanpa sepengetahuan DPRD.

Padahal, Pemerintah Daerah selaku lembaga Eksekutif bersama  DPRD sebagai lembaga Legislatif telah bersepakat Bahkan mengesahkan Perda tentang APBD 2018 dimana anggaran tersebut dimasukan dalam DPA Dinas Perhubungan, sehingga Dinas Perhubungan telah melakukan proses pelelangan perencanaan.

Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang dimenangkan PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kala itu sebesar Rp 200 juta.

Hal ini  mengindikasikan telah terjadi tindak pidana  pelecehan terhadap Perda APBD 20218 yang sudah disepakati bersama, bahkan sudah mendapat ketukan palu dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Andreas Limbers.

Apalagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru ketika melakukan pengecekan soal pengalihan paket itu, semua orang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI sontak bingung dan gemetar karena takut jika aib ini terbongkar. 

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"