Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 04 November 2021

UNIK : SEBELUM KONTESTASI PILKADES DIGELAR, CALON KADES BANYUANYAR TENGAH DIPASTIKAN MENANG


Probolinggo,SNN.com - Pilkades serentak yang akan digelar dikabupaten Probolinggo tahun depan mendapatkan respon positif dari seluruh warga yang desanya akan ikut berperan. Salahsatu wujud dari warga adalah dengan cara mereka ikut menghantarkan calon kepala desanya untuk mendaftarkan kekantor sekretariat Panitia Pilkades.

Salah satunya yang terjadi di desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo yang warganya antusias ikut mendampingi Ghofur saat mendaftarkan diri sebagai calon Kades, Rabu (03/11/2021). 

Ghofur sendiri merupakan satu satunya kandidat calon Kades Banyuanyar tengah yang ditunggu oleh mayoritas warga desa tersebut. Pasalnya pada Pilkades lima tahun kemarin, dirinya gagal maju karena tidak memenuhi persyaratan dalam umur.

Diketehui, dalam pencalonannya untuk maju dalam Pilkades ini, dirinya murni karena permintaan masyarakat.pelayanan serta keterbukaan dalam seluruh program demi kemakmuran serta kesejahteraan warga masyarakat desa Banyuanyar tengah merupakan alasan utama masyarakat untuk bisa membuat Ghofur menjadi Kepala desa pada periode 2022-2028.

"Karena hanya Ghofur yang akan membawa sebuah perubahan dalam kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa Banyuanyar tengah ini.selain mempunyai rasa sosial yang tinggal terhadap sesama, kepribadian yang merakyat lah membuat warga sini mengusung Ghofur untuk bisa maju dalam Pilkades serentak tahun 2022 tahun depan, "Ungkap warga


Diketahui sebelumnya bahwa, Pilkades serentak yang diagendakan digelar pada tanggal 17 Februari 2022 mendatang,sejatinya akan di ikuti oleh 253 desa seluruh kecamatan se Kabupaten Probolinggo dengan jumlah sekitar 1876 TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

Seperti halnya yang di jelaskan oleh Asisten I Setda Kabupaten Probolinggo, Hery Sulistyanto. Penentuan jumlah TPS tersebht disesuaikan dengan jumlah akumulatif Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah dilakukan.Jumlah DPT itu kemudian akan disesuaikan dengan regulasi yang telah diatur Pada pasal 5 huruf 3 Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021, bahwa TPS harus berjumlah ganjil dan dibatasi maksimal 500 DPT per TPS.

Jadi dapat dimungkinkan bahwa setiap desa nantinya akan terdapat lebih dari dua TPS. Namun tetap tergantung dengan jumlah DPT di masing-masing desa.

Reporter : Sholeh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"