Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 08 Maret 2022

Waaw, Akhirnya Uang Negara Rp. 400 Juta lebih Dikembalikan Oleh TSK Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah Pada Disdikbud Kubar


Kutai Barat, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen). Hal itu disampaikan Kajari Kubar Bayu Pramesti,SH dalam siaran pernya pada hari Selasa (08/03/2022).

‘’Dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham Marludi anak dari Belugok yakni dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat TA – 2018. Pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sejumlah Rp. 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat, ‘’tegas Bayu Pramesti.

Lebih lanjut kata Bayu. ‘’Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp. 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp. 20.000.000, Ruplin Rp. 10.000.000, Maria Yakolina E Rp. 10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp. 25.000.000 dan Dede Salvino Rp. 3.000.000 dengan total Rp. 118.000.000, ‘’sambungnya.

Kepala kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti tak berhenti sampai disitu, ia juga merinci sebagai berikut. ‘’Sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp. 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ‘’ujar Bayu.


Meski demikian Kajari Bayu mempertegas bahwa Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka.

‘’Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka.
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan, ‘‘pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, SH.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"