Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 02 Juni 2022

Hasan - Tantri Divonis Empat Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU


Surabaya, SNN.com - Majlis hakim dalam sidang perkara  kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Pj Kades, memasuki sidang akhir. Kedua terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, bisa sedikit tersenyum. Pasalnya, kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara. dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Kamis (02/06/2022).

Sidang vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi pada hari Kamis 02-06-2022. “Terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,” beber Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M  yang didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani. Adapun penjelasannya, majelis hakim memutus 4 tahun. Denda 200 juta subsider 2 bulan.Uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. Kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 57 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu.

Tuntutan pidana penjara masing-masing 8 tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Tantri dan Hasan. Selain itu, kedua terdawa dituntut membayar denda masing-masing Rp 800 juta. Lalu khusus untuk uang pengganti, hanya dibebankan pada terdakwa Tantri sebesar Rp 20 juta.

Atas vonis tersebut, baik kubu terdakwa dan JPU KPK, sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kesempatan untuk di pikir-pikir ini diberikan oleh majlis Hakim dalam  waktu  seminggu. (Netro/Yoga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"