Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 02 Juni 2022

Kejari Aru Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Karaway


Kepulauan Aru, SNN.com - Perjuangan keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru. Provinsi  Maluku Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561. 000,- akhirnya memasuki garis finis.

Hari ini, Kamis 02 Juni 2022, Kejari Aru dibawah kepemimpinan Parada Situmorang menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya kepada Kepada sorotnuswantoronews.com mengatakan, penetapan kedua tersangka masing - masing  Ruhul Batja (RB) dan Indra J Sely (IJS) dalam perkara itu karena perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway. Dimana lanjutnya, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203.155, 35.

Dari Keputusan tim penyidik yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru, Sesca Taberima, SH. MH melalui Gelar Perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni, Ruhul Batja (RB) selaku PPK dalam proyek tersebut pada dinas Kesehatan Kepulauan Aru dan Indra J Sely (IJS) selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

“Kedua TSK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Prasetiya.

Untuk Ruhul Batja (RB), sambung Romi Prasetiya, pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

“Sedangkan untuk Tersangka Indra J Sely (IJS) IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” ungkapnya.

Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway, tambah Kasi intelijen, penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

“Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"