Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 15 Agustus 2023

Anggota Komisi I DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

Foto sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejagung-RI
Jakarta, SNN.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA.

Anggota Komisi I DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Selasa (15/08/2023).

Mantan Bupati Kutai Barat dua periode, IT ditetapkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, ” kata Dr. Ketut Sumedana kepada media ini melaui SIARAN PERS Nomor: PR – 910/065/K.3/Kph.3/08/2023.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.

Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (K.3.3.1)

Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Dr. KETUT SUMEDANA.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"