Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 21 Januari 2024

Nur Rofik S.Pd Lantik 269 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Babat

Lamongan, SNN.com - Ketua Panwaslu Kecamatan Babat Nur Rofik S.Pd melakukan pelantikan 269 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pelantikan itu sesuai jumlah TPS yang tersebar di 23 Desa dan Kelurahan Se kecamatan Babat, Minggu (21/1/2024).

Bertempat di SMK Muhammadiyah 5 Babat Pelantikan PTPS yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten di wakili Agus priambodo, Ketua PPK, Kapolsek Kompol Sampun SH, Koramil Pelda Suprapto dan Sekcam Babat Ahmad Anwar Rusdi, S.STP, MM

Nur Rofik S.Pd ketua Panwaslu kecamatan Babat dalam sambutannya mengajak para pengawas se-kecamatan Babat untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. 

“Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku, tetap berkoordinasi dengan PKD setempat serta Panwaslu untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang demokratis dan sukses,” imbaunya.
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

Pengawas TPS, sambungnya, merupakan bagian penting ujung tombak melakukan pengawasan di tempat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS

“Diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berwenangnya dengan baik, sehingga dapat terwujudnya Pemilu 2024 di kecamatan Babat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tukasnya. (Wafa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"